Menkeu Purbaya Ungkap Dugaan Akal-akalan Eksportir Nakal, Apa Saja?

Menkeu Purbaya Ungkap Dugaan Akal-akalan Eksportir Nakal, Apa Saja?

Menkeu Purbaya mengungkap dugaan underinvoicing dan transfer pricing oleh eksportir CPO ke Singapura. Penyelidikan melibatkan BPKP dan Kejaksaan Agung.

(Bisnis.Com) 29/05/26 18:40 235243

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam beberapa waktu terakhir tengah getol mengusut dugaan praktik underinvoicing alias pelaporan nilai transaksi ekspor yang lebih rendah dari sebenarnya.

Bahkan, belakangan ini Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa turut mengungkap dugaan sejumlah eksportir melakukan transfer pricing. Praktik transfer pricing ini biasanya digunakan oleh perusahaan multinasional untuk melakukan penghindaran pajak.

Pada Selasa (26/5/2026), Purbaya mengatakan bahwa sudah memegang data 10 eksportir terbesar kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang diduga melakukan praktik tersebut. Perusahaan-perusahaan dimaksud diduga mengekspor komoditas dari Indonesia ke Singapura, tepatnya ke perusahaan yang masih terafiliasi.

Bendahara Negara menduga nilai yang diekspor ke Singapura ini lebih rendah atau sekitar 50% di bawah harga sebenarnya. Untuk itu, dia menduga ada praktik underinvoicing maupun transfer pricing yang terjadi pada temuannya tersebut.

"Kami yang menyelidiki awal dari data-data itu, kemudian kami kerja sama dengan BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] dan Kejaksaan Agung," jelasnya kepada wartawan, dikutip Jumat (29/5/2026).

Purbaya pun mengungkap tidak hanya menyelidiki 10 perusahaan besar saja, melainkan jumlahnya mencapai 20 perusahaan. Ada juga perusahaan-perusahaan kecil yang turut dimintai keterangan pada tahap penyelidikan oleh Kemenkeu.

Prosesnya sudah sekitar tiga bulan yang lalu. Purbaya mengaku sebenarnya data dari otoritas fiskal ini sudah ada sejak awal tahun, dan kini sudah dilimpahkan ke Korps Adhyaksa.

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menargetkan perusahaan-perusahaan ini mengembalikan kewajiban perpajakannya dan ditarik hingga beberapa tahun ke belakang. Namun, dia memastikan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak akan ditutup.

"Nanti kami lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kami enggak akan membuat perusahaan itu tutup. Enggak, tetapi dia harus bayar kewajiban yang sesuai," paparnya.

Temuan ini disampaikan Purbaya pertama kali pada Rabu (20/5/2025), usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tata kelola ekspor baru terpusat melalui BUMN ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Mulai 1 Juni 2026, ekspor sumber daya alam strategis dimulai dari batu bara, CPO dan paduan besi (ferro alloy) akan dilaporkan ke DSI.

Kemudian, paling lambat 1 Januari 2027, pemerintah menargetkan keseluruhan proses ekspor mulai dari negosiasi, kontrak, dan transaksi dilakukan oleh DSI sebagai eksportir tunggal.

Ini bukan pertama kali otoritas fiskal mengungkap dugaan praktik underinvoicing di industri sawit. Pada awal November 2025, Kemenkeu serta penegak hukum mengungkap praktik underinvoicing perusahaan sawit. Ada total 282 perusahaan diduga terlibat.

Kini, proses penegakan hukumnya turut melibatkan penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Sebanyak 26 wajib pajak (WP) sudah masuk proses bukti permulaan (bukper) dan penyidikan.

"Terkait WP yang diduga pelaku underinvoing saat ini sedang dilakukan tindakan penegakan hukum oleh DJP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada Bisnis, dikutip Jumat (29/5/2026).

#underinvoicing #transfer-pricing #eksportir-nakal #menteri-keuangan #purbaya-yudhi-sadewa #kemenkeu #crude-palm-oil #cpo-eksportir #penghindaran-pajak #perusahaan-multinasional #ekspor-indonesia #sing

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260529/9/1977206/menkeu-purbaya-ungkap-dugaan-akal-akalan-eksportir-nakal-apa-saja