Ketidakpastian HGU Dinilai Ancam Program Biodiesel B50 dan Masa Depan Industri Sawit Nasional
Ketidakpastian perpanjangan dan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dinilai berpotensi menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan industri sawit nasional serta keberhasilan... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 23/05/26 10:46 229802
JAKARTA - Ketidakpastian perpanjangan dan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dinilai berpotensi menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan industri sawit nasional serta keberhasilan program mandatori biodiesel B50 yang ditargetkan pemerintah mulai semester II 2026. Peneliti sawit Universitas Indonesia (UI), Eugenia Mardanugraha menegaskan, bahwa kepastian legalitas lahan merupakan fondasi utama bagi keberlanjutan investasi dan stabilitas produksi sawit Indonesia dalam jangka panjang.Menurutnya, apabila ketidakpastian HGU terus berlangsung, dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku usaha perkebunan, tetapi juga dapat mengganggu strategi ketahanan energi nasional. “Jika ketidakpastian HGU terus berlanjut, maka program B50, keberlanjutan industri sawit, serta kontribusi sawit terhadap perekonomian nasional menghadapi risiko yang besar,” ujar Eugenia dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa persoalan HGU berkaitan langsung dengan program peremajaan (replanting) kebun sawit nasional yang saat ini sudah sangat mendesak dilakukan. Banyak kebun sawit, terutama milik petani rakyat, mengalami penurunan produktivitas akibat usia tanaman yang tua serta penggunaan bibit yang kurang optimal pada masa lalu.
Pastikan Mandatori Biodiesel B50 Berhasil, Hulu Sawit dan Kepastian Hukum Butuh Perbaikan
Tanpa percepatan replanting, produksi sawit nasional berisiko stagnan di tengah meningkatnya kebutuhan minyak sawit untuk energi, pangan, industri hilir, dan ekspor. “Indonesia ke depan membutuhkan sawit bukan hanya untuk biodiesel, tetapi juga pangan, oleokimia, kosmetik, farmasi, hingga sustainable aviation fuel. Produktivitas lahan menjadi kunci,” kata Eugenia yang juga Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini.
Data Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut tahun 2025 lahan kebun sawit di Indonesia luasnya 16,8 juta hektar. Dari luas lahan tersebut, sebanyak 51% dikelola perusahaan swasta dan 41% lainnya merupakan perkebunan rakyat.
Pemerintah telah menargetkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 180.000 hektar per tahun dan diturunkan menjadi 150.000 hektar. Pada kenyataannya, realisasi di lapangan hanya sekitar 50.000 hektar per tahun.
Adapun data GAPKI mencatat terdapat sekitar 513 ribu hektar kebun sawit rakyat (plasma) dan 3-4 juta hektar kebun korporasi anggota GAPKI yang mendesak diremajakan. Implementasi Biodiesel B50 Tak Cukup dengan Kapasitas Produksi, Sistem Pendanaan Harus Diperkuat
Lebih jauh, Eugenia menekankan bahwa strategi sawit nasional tidak lagi bertumpu pada ekspansi lahan baru, melainkan peningkatan produktivitas lahan yang sudah ada. Ia menilai ketidakpastian status HGU membuat pelaku usaha cenderung menunda investasi jangka panjang, termasuk replanting, karena risiko usaha menjadi terlalu tinggi.
"Replanting membutuhkan investasi besar dengan masa tunggu produksi mencapai beberapa tahun sebelum tanaman kembali menghasilkan secara ekonomis. Tanpa kepastian hukum, keputusan investasi menjadi sulit diambil," katanya.
Selain faktor legalitas, pelaku usaha juga mempertimbangkan prospek perdagangan sawit global serta stabilitas kebijakan pemerintah dalam menentukan arah investasi jangka panjang. “Kepastian hukum pertanahan dan kepastian arah kebijakan industri menjadi faktor utama untuk mendorong percepatan replanting,” jelasnya.
Pemerintah menargetkan implementasi biodiesel B50 sebagai bagian dari strategi ketahanan energi nasional. Namun menurut Eugenia, target tersebut berpotensi menghadapi tekanan serius apabila produktivitas sawit nasional tidak meningkat.
Eugenia mengingatkan adanya risiko crowding out, yakni perebutan bahan baku sawit antara kebutuhan biodiesel, pangan domestik, industri hilir, dan ekspor ketika pasokan terbatas. “Program B50 hanya akan berhasil jika peningkatan konsumsi biodiesel diikuti peningkatan produksi sawit nasional melalui replanting dan teknologi,” ujarnya.
Tanpa peningkatan produksi, keberhasilan administratif B50 justru dapat memicu tekanan pada sektor ekonomi lain dalam industri sawit. Eugenia menilai lambatnya proses penerbitan maupun perpanjangan HGU dipengaruhi kombinasi faktor administratif, tata ruang, serta koordinasi lintas kementerian.
Kehati-hatian pemerintah meningkat dalam beberapa tahun terakhir akibat banyaknya persoalan hukum dan kasus perizinan lahan di masa lalu. Selain itu, persoalan tumpang tindih kawasan hutan dan tata ruang membuat proses verifikasi menjadi semakin kompleks. Akibatnya, keputusan perpanjangan HGU sering berjalan lambat dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Menurut Eugenia, apabila situasi ini terus berlanjut, dampaknya tidak hanya pada industri sawit, tetapi juga terhadap perekonomian nasional secara luas. Ketidakpastian legalitas lahan berpotensi menahan investasi, menghambat peningkatan produktivitas, dan membuat produksi sawit nasional sulit tumbuh stabil di tengah permintaan global yang terus meningkat.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat melemahkan kontribusi sawit terhadap devisa negara, stabilitas neraca perdagangan, serta agenda hilirisasi nasional. “Kunci keberhasilan energi, pangan, dan hilirisasi sawit sebenarnya sama, yaitu kepastian hukum lahan dan keberlanjutan investasi,” tegasnya.
Ia merekomendasikan, pemerintah mempercepat penyelesaian kepastian HGU melalui koordinasi lintas kementerian, digitalisasi data pertanahan, serta pendekatan berbasis risiko bagi perusahaan yang memiliki rekam jejak kepatuhan baik.
“Tanpa kepastian HGU, ruang investasi menjadi terbatas dan produksi sawit nasional berisiko stagnan di tengah kebutuhan yang terus meningkat,” tandas Eugenia.
(akr)
#biodiesel #mandatori-biodiesel #industri-sawit #perkebunan-sawit #hak-guna-usaha