Rosan sebut pelaporan ekspor SDA ke DSI masih fokus pencatatan
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani memastikan pelaporan ekspor sumber daya alam (SDA) kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia ...
(Antara) 20/05/26 17:26 226679
Jakarta (ANTARA) - Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani memastikan pelaporan ekspor sumber daya alam (SDA) kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) selama masa transisi masih fokus pada pencatatan dan belum ada pembahasan mengenai margin fee.
Rosan menegaskan mekanisme pelaporan ekspor SDA pada masa transisi difokuskan untuk pengumpulan data dan pencatatan transaksi secara komprehensif guna memperkuat tata kelola perdagangan komoditas nasional secara lebih terbuka dan tertata.
"Yang awal itu adalah kita lihat pelaporan dululah," kata Rosan dikonfirmasi usai konferensi pers Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Rabu.
Penegasan itu disampaikan Rosan saat menjawab pertanyaan awak media yang mengkonfirmasi mengenai apakah ada kemungkinan pengambilan margin fee oleh DSI terhadap para eksportir SDA,
Menurut Rosan, pemerintah saat ini masih memprioritaskan pengumpulan data dan pelaporan komprehensif seluruh transaksi ekspor komoditas sumber daya alam sebelum penerapan penuh mekanisme perdagangan melalui platform resmi diberlakukan.
Masa transisi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai Juni hingga Desember 2026 dengan kewajiban pelaporan seluruh transaksi ekspor kepada DSI untuk mendukung perbaikan tata kelola perdagangan komoditas nasional.
Dalam periode itu, pemerintah belum menerapkan mekanisme pembelian putus maupun penetapan margin perdagangan karena sistem masih berada pada tahap penyempurnaan bersama seluruh pihak terkait.
Ia mengatakan detail mekanisme perdagangan baru akan diumumkan setelah proses evaluasi dan pengumpulan informasi selesai dilakukan selama masa transisi sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
"Mekanisme detilnya nanti kita akan sampaikan, (jangan) secara terpotong-potong ya, (kalau) secara terpotong-potong nanti malah terpenggal-penggal, nanti malah enggak komprehensif pemahamannya, entar enggak jelas," beber Rosan.
Pemerintah juga menegaskan keberadaan DSI lebih diarahkan untuk memperkuat transparansi transaksi ekspor sekaligus memastikan nilai perdagangan komoditas Indonesia sesuai harga pasar internasional yang berlaku secara wajar.
Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah menemukan indikasi praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas yang dinilai mempengaruhi penerimaan negara serta akurasi data perdagangan nasional selama ini.
Melalui sistem pelaporan terintegrasi, pemerintah ingin memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam agar transaksi perdagangan nasional semakin terbuka, tertata, dan memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi Indonesia.
Rosan menambahkan seluruh proses akan dilaksanakan dengan prinsip good governance melalui mekanisme yang benar dan bertahap agar pelaku usaha memiliki ruang adaptasi sebelum sistem diberlakukan secara penuh pada 2027.
Mulai Januari 2027, pemerintah berencana menerapkan platform perdagangan ekspor sumber daya alam nasional yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi transaksi sekaligus memperbesar nilai tambah ekonomi bagi masyarakat Indonesia.
"Karena ini adalah dari hasil sumber daya bumi Indonesia untuk dunia dengan membawa asas kemakmuran sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia, seperti yang diamanatkan kepada kami," ucap Rosan.
"Dan tentunya kita akan membuat protap (prosedur tetap) ini secara baik, secara terbuka dan saya tahu karena ini adalah hal yang baru pasti akan banyak pertanyaan. Oleh sebab itu kami memberi jangka waktu tiga bulan kemudian dievaluasi lagi sampai akhir tahun," tambah Rosan.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
#rosan #danantara #penataan #ekspor-sda #nilai-tambah #perekonomian-nasional