Rosan: Penataan ekspor SDA demi nilai tambah perekonomian nasional
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani menegaskan penataan ekspor sumber daya alam dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi ...
(Antara) 20/05/26 15:26 226491
Kita tentunya akan melakukan dengan mekanisme yang baik dan yang benar
Jakarta (ANTARA) - Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani menegaskan penataan ekspor sumber daya alam dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional melalui mekanisme perdagangan yang lebih tertata dan terbuka.
"Kita tentunya akan melakukan dengan mekanisme yang baik dan yang benar dan insya Allah ini juga lebih memberikan nilai tambah kepada kita semua," kata Rosan dalam dalam konferensi pers tentang Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Rabu.
Pemerintah mulai menata tata kelola ekspor sumber daya alam guna memperkuat kontribusi komoditas nasional terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Penataan tersebut dilakukan melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yang bertugas mendukung mekanisme perdagangan ekspor komoditas sumber daya alam agar lebih terintegrasi dan memberikan manfaat ekonomi lebih besar.
Rosan menjelaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah untuk memperbaiki tata niaga komoditas nasional yang selama ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan nilai ekonomi sebenarnya di pasar dunia.
Menurut dia, penataan ekspor diperlukan karena masih ditemukan praktik under invoicing dan transfer pricing yang menyebabkan potensi penerimaan negara dari sektor komoditas belum optimal selama bertahun-tahun.
Pemerintah menilai perbaikan sistem perdagangan ekspor dapat membantu meningkatkan penerimaan negara dari berbagai sektor, mulai perpajakan, royalti, devisa, hingga akurasi data perdagangan nasional secara keseluruhan.
Dalam masa transisi mulai Juni hingga Desember 2026, seluruh transaksi ekspor komoditas sumber daya alam diwajibkan terlebih dahulu dilaporkan secara komprehensif kepada Danantara untuk proses pencatatan dan penyesuaian sistem.
Melalui proses tersebut, pemerintah akan mencocokkan nilai transaksi ekspor dengan harga pasar global agar perdagangan komoditas Indonesia semakin mencerminkan nilai ekonomi yang wajar dan kompetitif internasional.
Mulai Januari 2027, transaksi ekspor komoditas sumber daya alam direncanakan menggunakan platform yang telah disiapkan pemerintah guna mendukung perdagangan yang lebih efisien, modern, dan bernilai tambah tinggi.
Rosan menegaskan mekanisme baru itu dirancang tidak hanya memperkuat tata niaga komoditas nasional, tetapi juga meningkatkan manfaat ekonomi sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan.
Ia menambahkan pemerintah akan menyusun prosedur pelaksanaan secara terbuka dan bertahap agar pelaku usaha memiliki waktu adaptasi sebelum implementasi penuh sistem perdagangan ekspor melalui platform nasional tersebut.
Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Rabu, mengumumkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Dalam PP terbaru itu, Prabowo menyebut salah satu aturannya BUMN menjadi eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
"Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita," kata Presiden Prabowo Subianto saat berpidato menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 saat Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu.
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," ujar Presiden Prabowo.
Presiden mengatakan tujuan utama dari penerbitan peraturan pemerintah itu, utamanya untuk mencegah dan memberantas praktik-praktik ilegal yang selama ini terjadi dalam tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia.
"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor. Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita," ujar Prabowo.
Dengan kebijakan itu, Presiden Prabowo berharap pendapatan yang diterima oleh Indonesia dapat seperti Meksiko, Filipina, dan negara-negara tetangga.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
#rosan #danantara #penataan #ekspor-sda #nilai-tambah #perekonomian-nasional