Prabowo Teken Aturan Baru soal Keamanan Pangan, Ini Isinya
PP 1/2026 memperkuat peran Bapanas dalam keamanan pangan, mengoptimalkan koordinasi lintas sektor, dan mengatur izin impor untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional.
(Bisnis.Com) 18/05/26 14:27 223680
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memperkuat tata kelola keamanan pangan nasional melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2026 yang merevisi PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto 5 Januari 2026 ini menitikberatkan pada penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk memperjelas peran Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam sistem pengawasan pangan nasional.
Berbeda dengan PP No. 86/2019 yang berfungsi sebagai fondasi sistem keamanan pangan nasional, revisi terbaru diarahkan untuk memperkuat pengawasan, koordinasi penanganan kedaruratan pangan, serta integrasi kebijakan keamanan pangan dengan tata kelola pangan nasional secara lebih luas.
Melalui aturan baru itu, pemerintah mulai menempatkan isu keamanan pangan tidak hanya sebagai urusan pengawasan produk pangan semata, tetapi juga berkaitan dengan ketahanan pangan, distribusi, stabilisasi pasokan, hingga respons darurat nasional.
Salah satu perubahan penting dalam PP No. 1/2026 adalah penegasan peran koordinatif Kementerian Koordinator Bidang Pangan dalam penanganan kedaruratan keamanan pangan lintas sektor.
Dengan skema tersebut, koordinasi resmi penanganan kasus seperti keracunan pangan massal, pangan tercemar, maupun gangguan distribusi pangan berada di bawah komando Kemenko Pangan.
Langkah itu dinilai penting mengingat selama ini penanganan kasus keamanan pangan kerap melibatkan banyak instansi secara terpisah, mulai dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian, dinas kesehatan, hingga pemerintah daerah.
Penguatan Peran Bapanas
Di sisi lain, posisi Bapanas juga diperkuat, terutama dalam koordinasi pengawasan mutu, keamanan, dan gizi pangan. Pembagian kewenangan antarinstansi diperjelas untuk mengurangi tumpang tindih pengawasan antara kementerian teknis, BPOM, dan Bapanas.
Pemerintah juga memperluas pendekatan pengawasan pangan berbasis risiko yang mencakup kajian risiko, manajemen risiko, dan komunikasi risiko pangan.
Skema tersebut sejalan dengan penerapan perizinan berbasis risiko pasca Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga pengawasan terhadap pelaku usaha pangan disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing usaha.
Selain itu, PP No. 1/2026 memperjelas mekanisme pengawasan dan sanksi administratif secara lebih berjenjang.
Penguatan regulasi ini muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap berbagai kasus pangan tidak aman dalam beberapa tahun terakhir, termasuk keracunan pangan massal dan isu keamanan pangan yang dikaitkan dengan program makan bergizi gratis (MBG).
Secara umum, PP No. 1/2026 mempertegas arah pemerintah untuk membangun sistem keamanan pangan nasional yang lebih terintegrasi, responsif, dan berbasis koordinasi lintas sektor.
Izin Impor
PP No.1/2026 juga mengatur terkait dengan perizinan berusaha dan impor pangan. Pasal 33 ayat 1, menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi Pangan untuk diedarkan harus melakukan pendaftaran sarana produksi melalui pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, pendaftaran sarana produksi dikecualikan bagi petani, peternak, nelayan, dan Pelaku Usaha Pangan tertentu yang ditetapkan berdasarkan kajian risiko keamanan pangan.
Lebih lanjut, beleid tersebut juga mengatur bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki perizinan berusaha.
PP tersebut juga menegaskan bahwa impor pangan wajib mendapatkan persetujuan. Adapun, persetujuan diberikan setelah memenuhi syarat uji mutu dan keamanan pangan.
"Dalam hal Pangan impor tidak mendapat atau tidak memiliki persetejuan impor, pelaku usaha pangan wajib memusnahkan atau mengeluarkan pangan dari wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia," demikian bunyi pasal 44 ayat 4 dalam PP No.1/2026.
#keamanan-pangan #prabowo-teken-aturan-keamanan-pangan #pp-1-2026 #peran-bapanas #pengawasan-pangan #koordinasi-pangan #ketahanan-pangan #distribusi-pangan #kemenko-pangan #bpom #pengawasan-mutu-pangan