Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai

Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai

Industri hasil tembakau (IHT) menyambut positif pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebutkan tidak akan ada kenaikan pajak tahun ini guna menjaga... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 12/05/26 18:30 219324

JAKARTA - Industri hasil tembakau (IHT) menyambut positif pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebutkan tidak akan ada kenaikan pajak tahun ini guna menjaga daya beli masyarakat. Sinyal tersebut diapresiasi oleh dunia industri tembakau mengingat banyaknya tekanan ekonomi domestik dan kondisi geopolitik global saat ini.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, mengatakan apabila benar pemerintah tidak menaikkan pajak tahun ini, khususnya yang berkaitan dengan IHT, maka kebijakan tersebut layak diapresiasi.

"Bagi kami, ekosistem pertembakauan ini akan mendapat angin segar di tengah tekanan konstelasi makroekonomi global yang tidak kondusif dan penuh ketidakpastian," ujar Benny dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Gaprindo berharap pernyataan Menteri Keuangan juga dapat dimaknai sebagai tidak adanya kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun ini. Gaprindo bahkan telah secara resmi mengusulkan moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun. Usulan ini dinilai relevan dengan komitmen pemerintah untuk tidak menaikkan pajak selama kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih.

"Kami berharap tidak ada kenaikan cukai dan HJE dalam tiga tahun ke depan. Moratorium ini akan sangat relevan karena kondisi daya beli masyarakat masih lemah dan rokok ilegal semakin marak," kata Benny.

Data Gaprindo menunjukkan, sepanjang 2020-2024, kenaikan cukai telah mencapai sekitar 65%. Sedangkan secara nasional, Gapero mencatat volume produksi rokok legal turun dari sekitar 322 miliar batang pada 2019 menjadi 307,8 miliar batang pada 2025. Namun penurunan tersebut tidak serta-merta menurunkan konsumsi, melainkan memicu pergeseran ke rokok ilegal. Gaprindo mencatat peredaran rokok ilegal saat ini telah menembus dua digit, bahkan diperkirakan berada di kisaran 14–15%.

Industri legal yang membayar cukai lebih dari Rp200 triliun atau sekitar Rp215 triliun harus bersaing dengan produk ilegal yang tidak menanggung beban cukai, PPN, maupun pajak daerah. Secara total, beban tersebut dapat mencapai sekitar 70% dari harga produk legal. "Secara normatif tidak ada kegiatan ekonomi yang mampu bersaing dengan kegiatan lain yang biaya produksinya lebih murah 70%," ujar Benny.

Menurutnya, tanpa moratorium, tekanan terhadap industri padat karya ini akan semakin berat. Selain berdampak pada perusahaan, kondisi tersebut juga berisiko terhadap keberlangsungan tenaga kerja, petani tembakau, serta rantai pasok nasional.

Sementara itu, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero), Sulami Bahar, menyebut kepastian tidak adanya kenaikan pajak bukan sekadar soal angka fiskal, melainkan berdampak langsung pada jutaan orang yang menggantungkan hidup pada industri ini. Menurutnya, IHT hidup dari ekosistem panjang yang melibatkan petani tembakau di Temanggung dan Lombok, petani cengkih di Maluku, buruh linting di berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, hingga pedagang kecil di tingkat akar rumput.

Ia menekankan industri ini menyerap tenaga kerja langsung dan tidak langsung hingga sekitar 6 juta orang, sehingga setiap kebijakan fiskal memiliki implikasi sosial yang luas.

Sulami menambahkan, meski pernyataan pemerintah menyebut tidak ada kenaikan pajak, pelaku industri masih menunggu penegasan spesifik terkait CHT. Ia mengingatkan bahwa dalam periode 2020–2023 tarif CHT naik rata-rata di atas 10 % per tahun, bahkan sempat mencapai 12 % untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I pada 2023. Dampaknya, volume produksi rokok legal menurun, sementara peredaran rokok ilegal meningkat.

Ia menilai moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun merupakan langkah rasional untuk menjaga stabilitas industri dan penerimaan negara. Stabilitas tarif, menurutnya, akan menjaga volume produksi rokok legal sehingga basis penerimaan cukai tetap kuat. "Moratorium bukan sekadar angin segar bagi pengusaha, tetapi perisai bagi pekerja yang paling rentan, terutama buruh linting di segmen sigaret kretek tangan yang margin-nya paling tipis," ujarnya.

Dengan demikian, moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun dinilai selaras dengan komitmen pemerintah menjaga stabilitas dunia usaha dan melindungi sektor padat karya, sekaligus menjadi momentum untuk menata kembali ekosistem pertembakauan nasional secara lebih berkelanjutan.
(nng)

#industri-hasil-tembakau #cukai-rokok #industri-rokok #tarif #menkeu

https://ekbis.sindonews.com/read/1706119/34/lindungi-6-juta-pekerja-pengusaha-rokok-tagih-kepastian-tarif-cukai-1778583947