Pemerintah Diingatkan Agar Tak Gegabah Atur Biaya Admin Marketplace

Pemerintah Diingatkan Agar Tak Gegabah Atur Biaya Admin Marketplace

Pemerintah menyiapkan aturan biaya admin marketplace untuk lindungi UMKM, namun ekonom mengingatkan dampaknya ke ekonomi digital.

(Kompas.com) 09/05/26 17:16 216562

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai menyoroti besaran biaya admin di marketplace yang dinilai semakin membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Wacana pengaturan biaya tersebut kini mulai disiapkan lewat regulasi baru agar hubungan antara platform digital dan pelaku usaha dinilai lebih seimbang.

Namun, di tengah rencana intervensi pemerintah itu, sejumlah peneliti dan ekonom mengingatkan agar kebijakan tidak dibuat secara tergesa-gesa karena dikhawatirkan memengaruhi iklim ekonomi digital yang sedang bertumbuh.

Biaya admin harus dilihat sebagai konsekuensi dari kebutuhan menjaga keberlangsungan ekosistem digital, bukan langsung dianggap sebagai bentuk penindasan terhadap UMKM,” ujar Peneliti Praxa Institute Hardy Hermawan dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Wacana pengaturan biaya admin muncul setelah pemerintah menilai pelaku UMKM selama ini berada pada posisi tawar yang lemah di hadapan platform e-commerce. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, penetapan biaya administrasi maupun marketing fee saat ini sepenuhnya ditentukan oleh masing-masing marketplace.

“Jadi kalau misalnya e-commerce A mau menerapkan penarikan marketing fee dan lain sebagainya kepada merchant atau UMKM, ya diserahkan kepada mekanisme pasar. Itu per hari ini,” ujar Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Karena itu, pemerintah kini menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) yang akan menjadi dasar pengaturan biaya admin di platform digital. Pemerintah juga tengah mengkaji kembali Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

“Nah ini yang sedang kita siapkan. Aturannya melalui Permen yang akan kami buat,” kata Maman.

Menurut dia, kehadiran pemerintah diperlukan agar biaya yang dibebankan kepada UMKM tetap sesuai kemampuan pelaku usaha kecil.

“Artinya, bagi UMKM yang tadi kita anggap memang perlu ada afirmatif dari pemerintah, ya tolong secara harga, marketing fee dan lain sebagainya, ya harus dihitung juga sesuai kemampuan,” imbuh Maman.

Peneliti Nilai Marketplace Masih Dibutuhkan UMKM

Meski bertujuan melindungi UMKM, Hardy menilai wacana pengaturan biaya admin marketplace perlu disikapi secara hati-hati. Ia mengatakan persoalan biaya admin tidak bisa dilihat secara hitam-putih karena industri digital saat ini sedang memasuki fase penyesuaian bisnis setelah sebelumnya bertumbuh lewat strategi subsidi besar-besaran dari investor.

Menurut dia, ketika platform mulai mengejar keberlanjutan bisnis, struktur biaya menjadi lebih rasional.

Hardy juga menilai tekanan terhadap pelaku usaha saat ini bukan hanya berasal dari marketplace. Ia menyebut kenaikan cost of goods sold (COGS), fluktuasi nilai tukar rupiah, hingga biaya operasional ikut menekan margin penjual.

“Kalau seluruh tekanan ekonomi diarahkan hanya kepada platform digital, maka diskusinya menjadi terlalu simplistis,” katanya.

Di sisi lain, marketplace dinilai telah memberi banyak kemudahan bagi UMKM, mulai dari integrasi logistik, sistem pembayaran, perlindungan transaksi, hingga akses pelanggan yang luas.

“Marketplace telah membangun trust infrastructure yang selama ini sulit dibentuk sendiri oleh penjual kecil dan menengah,” ujar Hardy.

Karena itu, ia mengingatkan agar pemerintah tidak terjebak pada kebijakan populistis yang justru bisa berdampak kontraproduktif terhadap investasi dan keberlanjutan ekonomi digital nasional.

“Kalau intervensi dilakukan terlalu jauh, dampaknya bisa kontraproduktif terhadap iklim investasi dan keberlanjutan ekonomi digital nasional,” katanya.

Ekonomi Digital Diproyeksi Terus Tumbuh

Di tengah perdebatan soal biaya admin, ekonomi digital Indonesia justru masih diproyeksikan tumbuh dalam beberapa tahun ke depan.

Data Bank Indonesia mencatat nilai transaksi e-commerce meningkat dari Rp 205,5 triliun pada 2019 menjadi Rp 487,01 triliun pada 2024. Sementara ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mencapai 100 miliar dollar AS atau sekitar Rp 1.630 triliun pada 2025.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia juga memproyeksikan transaksi e-commerce akan terus meningkat. Nilai tambah e-commerce terhadap sektor consumer dan retail diperkirakan naik dari Rp 14 triliun pada 2017 menjadi Rp 539 triliun pada 2030.

Bahkan, total kontribusi ekonomi digital terhadap produk domestik bruto (PDB) diproyeksikan mencapai Rp 2.305 triliun pada 2030.

Di tengah proyeksi pertumbuhan tersebut, ekonom Piter Abdullah meminta pemerintah tidak mengambil kebijakan secara tergesa-gesa tanpa dialog mendalam dengan pelaku usaha maupun akademisi.

“Kita berharap semua kebijakan pemerintah tidak diambil secara tergesa-gesa. Dilakukan dulu dialog dengan para pelaku bisnis, dan juga para akademisi, agar kebijakan yang diambil benar-benar membawa manfaat terhadap perekonomian,” ujar Piter.

Menurut dia, kebijakan yang disusun tanpa kajian matang berpotensi tidak efektif dan justru merugikan perekonomian.

“Kebijakan yang terburu-buru tanpa kajian yang mendalam berpotensi tidak efektif atau bahkan berdampak negatif terhadap perekonomian. Yang pada akhirnya merugikan pemerintah sendiri,” tutupnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

#jakarta #biaya-admin #biaya-admin-e-commerce #biaya-admin-marketplace #admin-fee

https://money.kompas.com/read/2026/05/09/171657526/pemerintah-diingatkan-agar-tak-gegabah-atur-biaya-admin-marketplace