Pengamat nilai pembebasan pajak mempermudah proses merger BUMN

Pengamat nilai pembebasan pajak mempermudah proses merger BUMN

Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menilai, kebijakan pembebasan pajak untuk merger BUMN akan ...

(Antara) 08/05/26 21:23 216108

Soal dampak mungkin minim dari sisi biaya atau beban. Tapi tetap saja sangat membantu, baik dari sisi administrasi maupun kas perusahaan yang merger atau akuisisi,

Jakarta (ANTARA) - Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menilai, kebijakan pembebasan pajak untuk merger BUMN akan mempermudah proses konsolidasi perusahaan pelat merah.

Menurutnya, kebijakan konsolidasi BUMN melalui merger maupun akuisisi merupakan perintah langsung Presiden guna menciutkan jumlah BUMN agar lebih efisien. Maka dari itu, kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu dinilai menjadi bagian dari dukungan terhadap program strategis pemerintah.

“Saya setuju dengan kebijakan tersebut. Kalau BUMN nanti lebih sehat karena konsolidasi, antara lain karena prosesnya mendapat fasilitas pajak, maka ke depan berpotensi mendukung penerimaan negara juga melalui aktivitas usahanya yang lebih baik,” ujar Herry di Jakarta, Jumat.

Dampak pembebasan pajak terhadap biaya atau beban perusahaan mungkin tidak terlalu besar. Namun, kebijakan tersebut tetap membantu perusahaan, baik dari sisi administrasi maupun kas perusahaan yang melakukan merger atau akuisisi.

”Soal dampak mungkin minim dari sisi biaya atau beban. Tapi tetap saja sangat membantu, baik dari sisi administrasi maupun kas perusahaan yang merger atau akuisisi,” tuturnya.

Meski demikian, Herry mengingatkan bahwa proses merger dan akuisisi BUMN tidak hanya berkaitan dengan perpajakan, namun juga memiliki sejumlah risiko lain yang perlu dimitigasi.

Dari sisi legal, merger dan akuisisi dapat berdampak pada perubahan bidang usaha maupun anggaran dasar perusahaan yang menjadi domain Kementerian Hukum.

Selain itu, terdapat pula potensi persaingan usaha tidak sehat yang menjadi kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Ia menambahkan, apabila konsolidasi melibatkan perusahaan terbuka, maka prosesnya juga akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Selain aspek legal, Herry menilai risiko reputasi juga menjadi persoalan penting yang perlu diperhatikan dalam proses konsolidasi BUMN. Karena itu, Badan Pengaturan (BP) BUMN dan Danantara perlu aktif mengelola para pemangku kepentingan serta memitigasi berbagai potensi risiko dalam proses konsolidasi.

Menurut Herry, tantangan konsolidasi BUMN yang sesungguhnya justru akan terjadi setelah perusahaan bergabung, terutama dalam proses penyatuan kompetensi sumber daya manusia (SDM), organisasi, hingga nilai-nilai perusahaan.

Adapun diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan pungutan pajak selama tiga tahun untuk penataan ulang BUMN. Perusahaan yang terkategori sebagai BUMN rencananya akan dipangkas dari 1.077 perusahaan menjadi sekitar 200-300 perusahaan.

“Kalau penghasilan biasa ya (kena pajak). Tapi untuk merging, akuisisi, itu kami nol (pajak). Kami kasih waktu tiga tahun sampai 2029,” ujar Purbaya.

Setelah tiga tahun, apabila aksi korporasi dalam rangka streamlining BUMN belum tuntas, maka akan dikenakan pajak seperti biasa.

“Misalnya belum selesai, masih ada merger atau akuisisi, ya kami charge biasa. Itu kan ada pajak,” kata Purbaya.

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026

#bumn #pajak-merger-bumn #purbaya-yudhi-sadewa #danantara #ojk #bei

https://www.antaranews.com/berita/5560433/pengamat-nilai-pembebasan-pajak-mempermudah-proses-merger-bumn