OJK: 11 Pinjol Belum Penuhi Syarat Modal Minimum Rp12,5 Miliar
OJK mengungkap 11 dari 94 pinjol belum penuhi modal Rp12,5 miliar. Tantangan ekonomi jadi kendala, OJK dorong penambahan modal dan merger.
(Bisnis.Com) 08/05/26 18:05 215889
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan masih ada 11 dari 94 penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan dalam proses pemenuhannya, penyelenggara masih menghadapi sejumlah tantangan.
“Antara lain dinamika perekonomian yang memengaruhi kemampuan penghimpunan modal,” ujarnya dalam lembar jawaban RDK OJK April 2026, dikutip pada Jumat (8/5/2026).
Dikatakan Agusman, untuk memenuhi kewajiban tersebut, penyelenggara didorong untuk melakukan berbagai langkah strategis. Langkah itu adalah melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.
Dia turut membeberkan saat ini industri pindar menghadapi beberapa tantangan antara lain perlunya penguatan mitigasi risiko kredit dan penguatan ketahanan terhadap dinamika perekonomian.
“Sehingga penyelenggara pindar perlu melakukan langkah-langkah penguatan untuk menjaga keberlanjutan dan kualitas pembiayaan serta meningkatkan pelindungan konsumen,” tegasnya.
Di sisi lain, OJK selama April 2026 telah mengenakan sanksi administratif kepada 15 penyelenggara pindar. Pengenaan sanksi ini dilakukan dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML.
“Sanksi administratif dilakukan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada kuartal I/2026outstandingpembiayaan pindar mencapai Rp101,03 triliun. Nilai ini tumbuh 26,25% secara tahunan atauyear-on-year(YoY). Sementara itu, tingkat kredit macet atau TWP90 sebesar 4,52%. Level ini masih di bawah ketentuan OJK yang sebesar 5%.
#pinjaman-online #ojk #modal-minimum #ekuitas-minimum #penyelenggara-pinjaman #tantangan-ekonomi #penambahan-modal #investor-strategis #merger-pinjaman #risiko-kredit #ketahanan-ekonomi #sanksi-adminis