Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, Selly Ingatkan Menghalangi Penyidikan Bisa Dipenjara 5 Tahun
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina buka suara mengomentari kasus kekerasan seksual terhadap santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Kabupaten... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 08/05/26 07:16 215041
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina buka suara mengomentari kasus kekerasan seksual terhadap santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Politikus PDIP ini mengajak masyarakat mengawal kasus yang menyeret nama Kiai Ashari atau AS ini.Selly pun mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak abai dan memberikan kompromi terhadap pelaku. Selly mengingatkan bahwa mereka yang abai dan menghalangi penyidikan bisa dipenjara.
"UU sudah sangat jelas. Dalam Pasal 19 UU TPKS ditegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penanganan perkara kekerasan seksual dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Selly Gantina dalam siaran persnya, Kamis (7/5/2026).
Dia melanjutkan, ketentuan ini berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali, sehingga senmua pihak, termasuk aparat dan lembaga terkait, harus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan berpihak pada korban.
Mengutip pernyataan Ketua DPR Puan Maharani, Selly memaparkan pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjelaskan adanya perlindungan bagi korban sebagai Pasal 40 UU TPSK serta penindakan bagi pelaku yang menghalangi upaya penyidikan.
Selly menduga ada upaya sekelompok pihak yang berupaya mengaburkan kasus itu mulai dari membiarkan pelaporan sejak 2024, serta pernyataan polisi yang sebelumnya mengaku tak ditahan karena koperatif, namun nyatanya kabur. Dua hal ini membuat Selly merasa geram.
Merujuk dalam UU TPKS, kata Selly, memenjarakan pelaku kekerasan seksual seperti pada UU TPKS hanya cukup dua alat bukti, salah satunya keterangan korban dan surat keterangan psikologi atau visum. "Artinya kalau pada akhirnya hambatan kasus karena sebagain korban mencabut laporan itu agak rancu. Kan masih ada korban lainnya," ujar Mantan Plt Bupati Cirebon itu.
Di sisi lain, Selly mendesak adanya penyidikan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang abai terhadap kasus ini termasuk \'menspesialkan\' pelaku yang diketahui kabur setelah sebelumnya keluar dari ponpes dengan pengawalan ketat aparat.
Karena ia melihat kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah menjadi pelajaran dan momentum bagi APH mematuhi UU TPSK. Sebab, menurutnya, banyak kasus yang menunjukkan lambannya respons aparat penegak hukum, minimnya keberpihakan kepada korban, hingga adanya upaya pembiaran karena pelaku memiliki pengaruh sosial maupun keagamaan.
"Kondisi ini sangat memprihatinkan. Aparat penegak hukum tidak boleh bersikap abai, apalagi membiarkan proses hukum berjalan setengah hati. Negara harus hadir secara tegas dan berpihak kepada korban, bukan tunduk pada tekanan sosial ataupun relasi kuasa yang melindungi pelaku," kata legislator Dapil Jabar VIII Cirebon - Indramayu itu.
Di sisi lain, Selly juga melihat kasus ini harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama. Tidak cukup hanya mengandalkan citra moral atau simbol keagamaan, tetapi harus ada mekanisme perlindungan anak yang jelas, pengawasan berkala, kanal pengaduan yang aman, serta keterlibatan pemerintah daerah dan Kementerian Agama dalam memastikan standar perlindungan santri berjalan optimal.
"Kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi kejahatan serius terhadap kemanusiaan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku, siapa pun mereka dan apa pun latar belakangnya," pungkasnya.
(rca)
#anggota-dpr #kekerasan-seksual #pencabulan-santri #pondok-pesantren #pati