WFH Jumat untuk Swasta Hanya Imbauan: Apakah Perusahaan Sudah Ikut?
Kebijakan WFH Jumat di sektor swasta masih sebatas imbauan, menimbulkan kesenjangan antara harapan pekerja dan realita di lapangan tanpa regulasi yang mengikat.
(Kompas.com) 06/05/26 11:40 212886
JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat yang digaungkan pemerintah sempat disambut antusias oleh pekerja sektor swasta.
Harapannya sederhana, yakni ritme kerja lebih fleksibel, waktu lebih efisien, dan kualitas hidup meningkat.
Namun di lapangan, realitas berbicara lain, WFH bagi swasta ternyata bukan kewajiban, melainkan sekadar imbauan.
Akibatnya, penerapan kebijakan ini sangat bergantung pada keputusan masing-masing perusahaan.
Tidak sedikit karyawan yang akhirnya tetap harus masuk kantor seperti biasa, karena perusahaan menilai operasional bisnis belum memungkinkan untuk dijalankan secara jarak jauh.
Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara ekspektasi pekerja dan praktik di lapangan, sekaligus menegaskan bahwa tanpa aturan yang mengikat, kebijakan WFH di sektor swasta masih bersifat opsional dan belum menjadi standar kerja baru.
Harapan vs kenyataan
Berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki dasar kebijakan jelas, sektor swasta berada di wilayah abu-abu.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memang mendorong penerapan WFH satu hari dalam sepekan, tetapi implementasinya sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat menilai, kebijakan ini belum berjalan efektif di kalangan swasta.
“Terus terang, imbauan WFH di sektor swasta belum berjalan optimal, bahkan cenderung diabaikan,” kata Mirah kepada Kompas.com, Senin (4/5/2026).
“Banyak perusahaan memperlakukan kebijakan ini hanya sebagai formalitas, bukan sebagai langkah serius untuk melindungi pekerja,” tambahnya.
Perspektif pengusaha
Dari sisi pengusaha, keputusan menerapkan WFH bukan perkara sederhana.
Ada pertimbangan bisnis yang tidak bisa diabaikan, mulai dari efisiensi operasional hingga produktivitas kerja.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, implementasi WFH di sektor swasta sangat bergantung pada kebutuhan masing-masing industri.
“Namanya kan imbauan ya, apalagi imbauannya pemerintah. Swasta bisa mengikuti, bisa tidak. Yang tidak ini kan memang kaitannya masalah produktivitas bisnisnya dia,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2026).
Ia menambahkan, perusahaan harus menghitung untung-rugi sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
“Masing-masing industri atau perusahaan kan berhitung. Kalau memang dipaksakan dan akan merugi ya…,” kata Bob.
Selain itu, faktor biaya tetap seperti sewa gedung dan utilitas juga menjadi pertimbangan.
Belum lagi budaya kerja yang masih mengedepankan kehadiran fisik di kantor, membuat sebagian perusahaan belum siap beralih ke sistem kerja fleksibel secara penuh.
Dilema sektor: tidak semua bisa WFH
Satu hal yang tak bisa dipungkiri, sektor swasta tidak homogen.
Ada industri yang relatif mudah menerapkan WFH, seperti teknologi, fintech, atau agensi kreatif.
Namun di sisi lain, banyak sektor yang bergantung pada kehadiran fisik.
Mirah menegaskan bahwa beberapa sektor memang sulit menerapkan WFH.
“Manufaktur, transportasi dan logistik, ritel, hingga sektor kesehatan memang tidak memungkinkan untuk WFH,” jelasnya.
Namun ia mengkritik perusahaan di sektor yang sebenarnya bisa menerapkan WFH tetapi tidak melakukannya.
“Yang jadi masalah, sektor yang sebenarnya bisa WFH justru banyak yang tidak diberi kesempatan,” tegasnya.
Senada, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menilai imbauan WFH untuk swasta tidak relevan kalau ditinjau dari kebutuhan operasional sektor industri dan manufaktur.
Apalagi, kegiatan produksi di pabrik tidak memungkinkan penerapan pola kerja jarak jauh.
Sektor swasta, secara khusus industri, tetap harus beroperasi setiap hari tanpa henti sehingga kebijakan WFH bagi ASN justru berpotensi menimbulkan hambatan administratif yang berdampak pada dunia usaha.
Sektor swasta juga tidak memungkinkan untuk memberlakukan WFH karena kegiatan produksi harus terus berjalan.
“Jika pelayanan pemerintah ikut terganggu maka akan berdampak pada proses perizinan, termasuk ekspor-impor dan izin tenaga kerja asing,” ujar Iqbal bulan lalu.
“Kebijakan yang tampak praktis belum tentu menjawab persoalan yang ada. Jangan sampai niat efisiensi justru menimbulkan masalah baru bagi pelayanan publik dan dunia kerja,” tutur Iqbal.
DOK. PT KAI Commuter Volume penumpang Commuter Line Jabodetabek terpantau menurun pada hari pertama kebijakan bekerja dari rumah (work from home) berlaku, Jumat (10/4/2026).Antara imbauan dan kepastian
Tanpa dasar hukum yang mengikat atau insentif konkret dari pemerintah, kebijakan WFH Jumat di sektor swasta tampaknya masih akan berjalan setengah hati.
Mirah pun menekankan pentingnya peran negara dalam memastikan kebijakan ini tidak sekadar menjadi wacana.
“Pastikan perlindungan pekerja jadi prioritas utama, bukan hanya menjaga stabilitas bisnis. Dorong sistem kerja fleksibel (hybrid) sebagai standar baru, bukan opsi tambahan,” kata dia.
“Libatkan serikat pekerja dalam perumusan kebijakan, agar kebijakan tidak bias kepentingan pengusaha semata,” tambah dia.
Untuk saat ini, WFH Jumat di sektor swasta masih menjadi “privilege” bagi sebagian pekerja di perusahaan tertentu—bukan standar yang berlaku luas.
Tanpa regulasi yang lebih tegas atau insentif seperti keringanan pajak, kebijakan ini berpotensi tetap menjadi fenomena eksklusif di kota-kota besar seperti Jakarta.
“WFH bukan soal pilihan perusahaan, tapi soal keselamatan dan hak pekerja. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis,” tegasnya.
Imbauan Menaker
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau WFH selama satu hari dalam sepekan bagi sektor swasta bersifat imbauan, bukan kewajiban yang mengikat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong pola kerja yang lebih adaptif sekaligus efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.
“Pola kerja yang produktif, adaptif dan berkelanjutan perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja,” ujar Menaker bulan lalu.
Ia menambahkan, pelaksanaan WFH harus tetap menjamin hak pekerja, termasuk pembayaran upah secara penuh dan tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Selain itu, pekerja yang menjalankan WFH tetap diwajibkan memenuhi tanggung jawab pekerjaan seperti biasa, sementara perusahaan harus menjaga kinerja dan kualitas layanan.
“Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan,” kata Yassierli.
Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor.
Sejumlah bidang yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, transportasi, logistik, industri manufaktur, hingga layanan publik, dikecualikan dari penerapan WFH.
Lebih lanjut, pemerintah juga mendorong perusahaan untuk menjalankan program efisiensi energi di lingkungan kerja, mulai dari penggunaan teknologi hemat energi hingga pengawasan konsumsi listrik dan bahan bakar.
“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” tegas Menaker.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#imbauan-wfh #fleksibilitas-kerja #kebijakan-wfh #wfh-swasta