Update Kasus DSI: OJK Masih Buru Aset, Akuntan Publik Danang Rahmat Surono Dibekukan

Update Kasus DSI: OJK Masih Buru Aset, Akuntan Publik Danang Rahmat Surono Dibekukan

OJK terus kejar aset & proses hukum kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp 2,4 T. Bareskrim tangkap tersangka, OJK perpanjang pendaftaran korban.

(Kompas.com) 05/05/26 19:33 212199

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berupaya menyelesaikan penanganan kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) melalui jalur hukum, sembari menelusuri aset perusahaan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menelusuri aset PT DSI untuk pengembalian dana para pemberi pinjaman (lender) yang belum dibayar.

"OJK terus mendukung proses pendekatan hukum yang melibatkan Dana Syariah Indonesia tersebut, yaitu melalui koordinasi yang sangat baik dengan Bareskrim Polri serta stakeholder terkait dalam rangka penanganan kasus dimaksud, termasuk dalam upaya penelusuran aset dan kemudian pengembalian dana lender sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam konferensi pers RDKB OJK April 2026, Selasa (5/5/2026).

Sejalan dengan itu, OJK juga memperpanjang waktu pendaftaran korban PT DSI melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sampai dengan 15 Mei 2026, dari semula hanya sampai 1 Mei kemarin.

Perpanjangan ini memberi kesempatan lebih luas bagi para korban untuk mengajukan permohonan perlindungan, yang selanjutnya akan didalami oleh OJK dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

DOKUMENTASI OJK konferensi pers RDKB OJK April 2026, Selasa (5/5/2026)
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap pihak yang terlibat dalam aspek audit laporan keuangan Dana Syariah Indonesia.

Pada 2 April 2026, OJK membekukan pendaftaran Akuntan Publik Danang Rahmat Surono terkait audit Laporan Keuangan Tahunan Audited (LKTA) Tahun 2024 PT DSI.

Sanksi tersebut diberikan karena yang bersangkutan dinilai belum menerapkan 12 standar audit secara memadai, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf c dalam Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2023.

"OJK terus mendukung proses penegakan hukum yang melibatkan Dana Syariah Indonesia (DSI) antara lain melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum serta stakeholders terkait dalam rangka penanganan kasus dimaksud, termasuk dalam upaya penelusuran aset dan pengembalian dana lender sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Agusman.

Sebagai informasi, total dana para lender yang belum dikembalikan PT DSI diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun untuk jangka waktu selama 2018 hingga 2025.

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap dan menahan empat tersangka, yaitu AS mantan Direktur PT DSI; TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI; MY selaku mantan direktur dan pemegang saham; serta ARL yang menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham perusahaan.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menahan eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) inisial AS pada 8 April 2026 di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri, Jakarta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

#gagal-bayar #ojk #dana-syariah-indonesia #penelusuran-aset

https://money.kompas.com/read/2026/05/05/193300026/update-kasus-dsi--ojk-masih-buru-aset-akuntan-publik-danang-rahmat-surono