2 Terdakwa LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan KPK
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bersalah dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Mereka dihukum dengan pidana penjara selama 4,5 dan... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 04/05/26 22:48 211003
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bersalah dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Mereka dihukum dengan pidana penjara selama 4,5 dan 3,5 tahun.Merespons hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi putusan yang dijatuhkan majelis hakim. "KPK menyampaikan apresiasi pada majelis hakim yang telah memutus bersalah terhadap terdakwa saudara HK dan saudara YA," kata Budi Prasetyo, Senin (4/5/2026).
Budi menjelaskan, dengan putusan tersebut dua terdakwa yang dimaksud terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan gas cair.
"Di antaranya terkait dengan ketidakhati-hatian dalam proses pengadaan dengan tidak melihat harga pembanding untuk para penyuplai lainnya, sehingga terdakwa HK dan YA ini juga tidak melakukan atau melakukan pencarian harga yang lebih murah dalam pengadaan LNG," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara.
Lihat video: Hari Karyuliarto Mengeklaim Tak Bersalah, Kasus LNG Disebut Murni Perkara Bisnis
Hakim meyakini, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua
Dua terdakwa tersebut ialah, Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 dan Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suwandi saat membacakan amar putusan, Senin (4/5/2026).
Selain itu, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp200 juta subsoder 80 hari kurungan badan.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan.
(cip)
#vonis #pengadilan-tipikor #liquified-natural-gas-lng #kasus-korupsi #komisi-pemberantasan-korupsi