Komdigi Desak Instagram Cs Ikuti TikTok Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Komdigi Desak Instagram Cs Ikuti TikTok Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Komdigi mendesak platform digital seperti Instagram dan Facebook untuk menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun, mengikuti langkah TikTok.

(Bisnis.Com) 29/04/26 10:35 206100

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta seluruh platform digital segera melaporkan langkah konkret dalam menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Dari tujuh platform yang telah menyatakan komitmen kepatuhan, baru TikTok yang melaporkan realisasi penindakan tersebut. Hingga 28 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 1,7 juta akun anak di bawah 16 tahun.

Sementara itu, enam platform lain yang masih ditunggu laporannya yakni Instagram, Facebook, Threads, YouTube, Bigo Live, dan X (dulu Twitter). Adapun, Roblox masih dalam proses pemenuhan kepatuhan terhadap PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan aturan PP Tunas berlaku untuk semua platform, bukan hanya TikTok.

“Kami secara bersamaan juga mengimbau para platform yang sudah mengatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti di hanya komitmen kepatuhan tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan di masing-masing platform kepada publik di Indonesia melalui Komdigi,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Meutya juga meminta platform lain, di luar delapan yang telah disebutkan, untuk segera melakukan self assessment dengan batas waktu 6 Juni 2026. Hal ini dilakukan agar proses evaluasi tidak menumpuk di akhir periode dan dapat segera ditindaklanjuti oleh tim Komdigi.

Terkait Roblox, Meutya menyampaikan pihaknya akan menerima kunjungan perwakilan resmi dari kantor pusat perusahaan tersebut dalam waktu dekat. Pertemuan itu diharapkan menghasilkan laporan kepatuhan yang lebih lengkap.

Setelah platform menyampaikan self assessment, pemerintah tidak serta-merta menjatuhkan sanksi tegas. Meutya menjelaskan akan ada tahapan, mulai dari peringatan hingga sanksi administratif sebelum tindakan lebih lanjut diambil.

“Tapi ya jangan dicoba ya karena kita akan tetap lakukan kita akan patuh kita akan jalankan jalankan aturan ini. Jadi kami berharap tidak ada platform yang melakukan coba-coba dan mengulur-ulur waktu dari 6 Juni,” katanya.

Sebelumnya, Komdigi mengungkapkan TikTok telah menonaktifkan 1,7 juta akun anak di bawah 16 tahun per Selasa (28/4/2026). Langkah ini merupakan implementasi dari PP Tunas.

Meutya mengapresiasi langkah tersebut, mengingat TikTok menjadi platform pertama yang menyampaikan komitmen kepatuhan sekaligus transparansi data penindakan terhadap akun anak.

“Jadi kalau 10 April lalu, kami sudah melaporkan TikTok telah menonaktifkan kurang lebih 780.000 akun, maka per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok dari 28 Maret,” kata Meutya di Kantor Komdigi pada Selasa (28/4/2026).

Dia menambahkan, TikTok juga telah memaparkan rencana aksi kepatuhan yang lebih terperinci dan terukur ke depan. Tidak hanya fokus pada penonaktifan akun anak, platform tersebut juga memperkuat penanganan kejahatan digital, termasuk pemberantasan judi online.

Selain itu, TikTok berkomitmen memperketat pemantauan pengguna untuk memastikan kebijakan perlindungan anak berjalan efektif. Meutya mengakui langkah ini berpotensi menimbulkan gangguan, termasuk kemungkinan akun pengguna dewasa ikut terdampak.

Namun, TikTok disebut telah menyediakan mekanisme pelaporan bagi pengguna dewasa yang terdampak secara tidak sengaja agar akun mereka dapat segera dipulihkan.

#komdigi #tiktok #pp-tunas #youtube #roblox #instagram #facebook #akun-anak

https://teknologi.bisnis.com/read/20260429/84/1970097/komdigi-desak-instagram-cs-ikuti-tiktok-nonaktifkan-akun-anak-di-bawah-16-tahun