Sidang Perdana Teror Air Keras Andrie Yunus Hadirkan Empat Terdakwa BAIS TNI

Sidang Perdana Teror Air Keras Andrie Yunus Hadirkan Empat Terdakwa BAIS TNI

Sidang perdana kasus penyiraman air keras Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer Jakarta, menghadirkan empat terdakwa dari BAIS TNI.

(Bisnis.Com) 29/04/26 09:59 206060

Bisnis.com, JAKARTA — Sidang perdana kasus penyiraman terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan. Berdasarkan pantauan Bisnis, empat terdakwa yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dihadirkan langsung dalam persidangan, yakni

  1. Sersan Dua Edi Sudarko (ES)
  2. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW)
  3. Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP)
  4. Letnan Satu Sami Lakka (SL)

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, didampingi dua hakim anggota, yakni Letkol KUM Iwan Tasri dan Mayor Laut Mokhamad Zainal.

Sejumlah aparat keamanan turut disiagakan untuk memastikan jalannya persidangan berlangsung kondusif. Selain personel TNI, terlihat pula anggota kepolisian, di antaranya Kapolsek Cakung Andre Try Putra.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, para terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal berlapis.

Pada dakwaan primer, mereka dijerat Pasal 469 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Adapun dakwaan subsider menggunakan Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Sementara dakwaan lebih subsider mengacu pada Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus Penyiraman Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus sebelumnya menyita perhatian publik.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam setelah Andrie mengikuti kegiatan siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta Pusat.

Saat hendak meninggalkan lokasi, dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor mendekatinya dan menyiramkan cairan kimia ke arah tubuhnya. Serangan itu menyebabkan luka bakar serius pada beberapa bagian tubuh, termasuk wajah dan mata.

Akibat insiden tersebut, Andrie sempat menjalani perawatan intensif di ruang High Care Unit (HCU) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Melalui pesan suara yang dibagikan di akun resmi KontraS, Andrie menyampaikan terima kasih atas dukungan publik serta menegaskan dirinya tetap tegar menghadapi teror yang menimpanya.

#sidang-perdana #teror-air-keras #andrie-yunus #empat-terdakwa #bais-tni #pengadilan-militer #kasus-penyiraman #aktivis-kontras #dakwaan-sidang #pasal-kuhp #serangan-kimia #luka-bakar-serius #perawatan

https://kabar24.bisnis.com/read/20260429/16/1970089/sidang-perdana-teror-air-keras-andrie-yunus-hadirkan-empat-terdakwa-bais-tni