Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (28.4.2026) malam. Arinal... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 29/04/26 06:39 205872
BANDARLAMPUNG - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (28/4/2026) malam. Arinal diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana partisipasi modal (participating interest) di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271 miliar.Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana tampak tegang saat Arinal keluar dari ruang pemeriksaan di gedung Pidsus Kejati Lampung. Arinal mengenakan kemeja hitam yang dilapisi rompi tahanan berwarna merah muda khas tindak pidana khusus (Pidsus).
Pada bagian belakang rompi tertulis identitas "Tahanan Pidsus Kejati Lampung". Kedua tangan Arinal tampak diborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Arinal juga memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Usai melewati kerumunan awak media, Arinal langsung dimasukkan ke mobil tahanan Kejati Lampung.
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Arinal sebagai tersangka. "Penyidik telah memeriksa ARD dan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Danang.
Setelah ditetapkan tersangka, Arinal langsung ditahan di rumah tahanan kelas 1 Way Hui, Bandar Lampung.
Sebelum diperiksa, Arinal diketahui sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan setelah muncul fakta persidangan dari tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Ketiganya yakni mantan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Heri, mantan Direktur Utama PT LEB M Hermawan Eriadi, dan mantan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan.
(jon)
#gubernur-lampung #tersangka-korupsi #kejati-lampung #ditahan #dugaan-korupsi