Kena Bea Keluar, Ekspor Emas Anjlok dari 15,3 Ton ke 44 Kg Kuartal I 2026

Kena Bea Keluar, Ekspor Emas Anjlok dari 15,3 Ton ke 44 Kg Kuartal I 2026

Ekspor emas Indonesia anjlok dari 15,3 ton menjadi 44 kg pada Q1 2026 akibat pengenaan bea keluar yang berlaku sejak Desember 2025.

(Bisnis.Com) 29/04/26 03:00 205811

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengaku volume ekspor emas selama kuartal I/2026 anjlok usai pengenaan bea keluar sejak Desember 2025.

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa eksportir emas menahan pengiriman ke luar negeri usai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.80/2025. Dia menyebut hal ini diketahui dari penerimaan bea keluar emas yang masih sangat minim.

"Sampai dengan saat ini mungkin nilai yang bisa kami ambil dari penerimaan bea keluar emas masih sangat-sangat minim, karena mungkin dari para eksportir menahan untuk tidak melakukan ekspor [emas] ataupun dijual kepada produser dalam negeri, dalam hal ini dijual kepada [PT] Aneka Tambang," kata Djaka kepada wartawan pada konferensi pers di kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Namun demikian, otoritas kepabeanan dan cukai tetap menargetkan penerimaa bea keluar emas tetap sesuai target yakni Rp2,8 triliun pada tahun ini.

Berdasarkan data Bea Cukai, ekspor emas pada sepanjang 2025 atau sebelum berlakunya bea keluar mencapai 15,3 ton. Namun, sejak dikenakan tarif tersebut, ekspor emas sepanjang Januari-Maret atau kuartal I/2026 turun menjadi 44 kilogram (kg).

"Sementara kan targetnya [penerimaan] sekitar Rp2,8 triliun. Sekarang baru sedikit sekali. Kalau [dulu] 15,39 ton, sekarang baru 44 kilogram jauh banget," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, penerimaan bea keluar ekspor emas sampai dengan Januari 2026 mencapai Rp695 juta. PMK yang diterbitkan akhir 2025 lalu itu mengatur empat kategori produk emas yakni dore (bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan lainnya) sebesar 12,5% untuk layer harga pertama (US$2.800—US$3.200), dan naik menjadi 15% apabila harga emas menembus US$3.200 per troy ounce (layer kedua).

Adapun, untuk produk yang lebih hilir seperti minted bars (emas batangan tercetak) dan emas dalam bentuk bongkah/ingot/cast bars (tidak termasuk dore), tarif yang dikenakan lebih rendah yaitu 7,5% pada layer harga pertama, dan naik 10% pada layer harga kedua.

"Jadi salah satu pengenaan bea keluar itu adalah untuk menjamin ketersediaan emas di dalam negeri. Baik itu emas, CPO, segala macam itu kan dikenakan bea keluar," terang Nirwala.

Namun demikian, eselon II Bea Cukai itu mengaku pihaknya akan mendalami lebih lanjut anjloknya ekspor emas sejak pengenaan bea keluar. Pendalaman akan melibatkan instansi penegak hukum seperti Polri.

"Makanya ini akan terus didalami terus, dari sekitar 15 [ton] kok [jadi] cuma 44 [kg]. Kami curiga kan? Makanya pengetatan-pengetatan tadi dilakukan. Kemana ini sebetulnya emas? Dengan teman-teman Polri pun kami juga kerja sama," pungkasnya.

#ekspor-emas #bea-keluar #ekspor-emas-anjlok #bea-cukai #aturan-bea-keluar-ekspor-emas #bea-keluar-ekspor-emas #kemenkeu #emas

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260429/259/1970000/kena-bea-keluar-ekspor-emas-anjlok-dari-153-ton-ke-44-kg-kuartal-i-2026