BPK Soroti Potensi Kerugian Negara Rp84,68 Miliar di Lingkungan Kemenhub
BPK menemukan potensi kerugian negara Rp84,68 miliar dari Kemenhub akibat ketidakpatuhan pengelolaan keuangan, terutama dalam PNBP Jasa Labuh dan pembangunan fasilitas bandara.
(Bisnis.Com) 24/04/26 18:04 202024
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakpatuhan atas pengelolaan keuangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang secara total senilai Rp84,68 miliar.
Ketua BPK Isma Yatun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2025 menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pengelolaan pendapatan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian pada 11 LHP, termasuk Kemenhub.
BPK mencatat pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Labuh pada 16 satuan kerja (satker) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub belum sesuai ketentuan.
“Hal tersebut mengakibatkan kekurangan PNBP Jasa Labuh sebesar Rp74,19 miliar,” tulisnya dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (24/4/2026).
Secara perinci, kekurangan pemungutan PNBP tercatat senilai Rp30,78 miliar karena sistem informasi Inaportnet tidak dapat mendeteksi adanya billing yang belum diterbitkan dan/ atau billing yang sudah terbit namun belum dibayarkan oleh agen kapal.
Kemudian, terdapat ketidakseragaman pemahaman dan implementasi satker atas kapal yang melakukan kegiatan tetap di perairan pelabuhan yang memengaruhi perhitungan masa labuh dan pengenaan tarif pada kapal tesebut.
Selain itu, terdapat pula kekurangan pemungutan PNBP sejumlah Rp43,41 miliar karena pemungutan jasa labuh kapal penyeberangan diperhitungkan menggunakan masa labuh kapal penyeberangan yaitu per 7 hari untuk satu kali masa labuh, tidak memungut jasa labuh untuk setiap kedatangan maupun keberangkatan kapal.
Untuk itu, BPK merekomendasikan Menteri Perhubungan agar menginstruksikan Dirjen Perhubungan Laut untuk mempertanggungjawabkan kekurangan PNBP Jasa Labuh sebesar Rp74,19 miliar atau menyetorkan ke kas negara.
Selanjutnya, BPK menemukan permasalahan dalam pengelolaan belanja dalam pembangunan fasilitas sisi darat bandar udara Very-Very Important Person(VVIP) Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak sesuai ketentuan.
Permasalahan yang ditemukan antara lain, ketidaksesuaian perhitungan volume pada 332 item pekerjaan pembangunan fasilitas sisi darat bandar udara VVIP IKN senilai Rp5,49 miliar.
Selain itu, ditemukan pekerjaan mechanical, electrical, plumbing dan arsitektur dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis senilai Rp2,18 miliar. Terakhir, realisasi pembayaran atas penambahan volume 103 item pekerjaan dengan harga satuan timpang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2,82 miliar.
Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp10,49 miliar pada Kementerian Perhubungan.
“BPK merekomendasikan Menteri Perhubungan agar memulihkan dan/atau menarik kelebihan pembayaran dari penyedia jasa dan menyetorkan ke Kas Negara sebesar Rp10,49 miliar,” ungkap BPK.
Dengan demikian, total potensi kerugian negara atas pengelolaan belanja dan pendapatan dari Kementerian Perhubungan mencapai Rp84,86 miliar.
Bisnis coba mengonfirmasik ke Ditjen Hubungan Laut Kemenhub mengenai temuan ini. Hingga berita ini diturunkan Kemenhub belum memberi jawaban.
#bpk-temuan #kerugian-negara #kemenhub-keuangan #potensi-kerugian #bpk-laporan #jasa-labuh #pnbp-kemenhub #inaportnet-sistem #kapal-penyeberangan #perhitungan-masa-labuh #fasilitas-vvip-ikn #kelebihan