Kejagung: Kasus Toni Aji Beda dengan Amsal Sitepu
Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal demo yang menuntut pembebasan terpidana kasus korupsi pembuatan website desa di Karo Toni Aji Anggoro. Korps Adhyaksa... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 23/04/26 14:19 200498
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal demo yang menuntut pembebasan terpidana kasus korupsi pembuatan website desa di Karo Toni Aji Anggoro. Korps Adhyaksa menyatakan perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah."Sudah inkrah itu," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (23/4/2026).
Dia mengungkapkan perkara yang menjerat Toni Aji secara substansi berbeda dengan kasus Amsal Sitepu yang belakangan ini ramai. Meskipun kasus keduannya sama-sama ditangani Kejaksaan Negeri Karo.
"Perkara ini sudah berjalan dan inkrah. Tapi kan berbeda kasusnya dengan Amsal Sitepu. Memang ditangani pihak Kejari Karo. Tidak ada masalah, sudah inkrah. Perkara ini kan ada yang inkrah, ada yang DPO," ujar Anang.
"Case per case itu tidak sama. Ada karakteristik masing-masing. Mungkin jenisnya sama, tapi karakteristik berbeda pasti ada," lanjutnya.
Menurut dia, perkara Toni Aji juga telah dalam proses eksekusi. Hal itu menguatkan adanya tindak pidana korupsi hingga hakim menjatuhkan vonis.
"Yang jelas saya mendapat informasi perkara itu sudah inkrah, sudah terbukti, itu saja. Sudah dieksekusi," kata Anang.
Diketahui, massa yang tergabung dalam Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut Pengadilan membebaskan terpidana Toni Aji Anggoro dalam kasus korupsi pembuatan website desa di Karo.
DPP Pujakesuma Eko Sopianto mengatakan dalam aksi tersebut menuntut Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan terpidana Toni Aji. Tony dijadikan terpidana oleh jaksa Kejari Karo dan Hakim. Toni dipidana atas perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo sebesar Rp5,7 juta.
(jon)