Pemerintah tegaskan manajer Kopdes tak gantikan peran pengurus
Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan keberadaan manajer dalam Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih tidak akan menggantikan peran pengurus, ...
(Antara) 23/04/26 13:13 200373
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan keberadaan manajer dalam Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih tidak akan menggantikan peran pengurus, melainkan hanya menjalankan fungsi pengelolaan operasional.
Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Badan Hukum Kemenkop Try Aditya Putra mengatakan posisi pengurus termasuk anggota tetap menjadi pemegang mandat utama karena seluruh keputusan strategis berada di tangan rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
“Tugas manajer adalah mengelola, walaupun sebenarnya mereka tidak langsung menghilangkan fungsi utama dari pengurus,” ujar Try saat menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Jasa Karyawan Kantor Berita ANTARA (Kokantara) di Jakarta, Kamis.
Pemerintah sebelumnya membuka rekrutmen 30 ribu formasi manajer Kopdes Merah Putih.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan bekerja di bawah naungan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara dengan pola perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Agrinas Pangan Nusantara mendapat mandat sebagai penanggung jawab pembangunan fisik Kopdes Merah Putih dan akan menjalankan pengelolaan koperasi pada dua tahun awal sebelum diserahkan kepada pengurus.
Try menjelaskan tahap awal rekrutmen 30 ribu manajer itu sejalan dengan rencana operasional 30 ribu Kopdes Merah Putih yang dijadwalkan diresmikan Presiden pada Agustus mendatang.
Lebih lanjut, Try menegaskan bahwa dalam struktur koperasi, pengurus tetap berada di atas manajer karena bertanggung jawab menjalankan mandat rapat anggota, sementara manajer berperan sebagai pelaksana teknis di lapangan.
“Artinya walaupun dia manajer, pegawai dari BUMN tapi tetap harus mengikuti hasil dari keputusan rapat anggota. Apa yang dimandatkan oleh rapat anggota itu nanti bisa dijalankan oleh pengelola,” ucap dia.
Ia menambahkan secara prinsip pengurus memang memiliki fungsi sebagai pengelola. Namun, dalam kondisi tertentu ketika terdapat keterbatasan kapasitas sumber daya manusia (SDM), pengurus dapat menunjuk manajer untuk membantu operasional.
Ia menyebut Kemenkop saat ini tengah menyiapkan skema kerja sama antara pengurus dan manajer untuk memastikan hubungan kerja berjalan jelas dan tetap sejalan dengan prinsip tata kelola koperasi.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
#kemenkop #manajer-kopdes #kopdes-merah-putih #koperasi-desa #rat-kokantara