OJK Bali limpahkan 18 gadai ilegal ke Satgas Pasti 

OJK Bali limpahkan 18 gadai ilegal ke Satgas Pasti 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali melimpahkan sebanyak 18 entitas usaha gadai swasta tanpa izin atau ilegal di Pulau Dewata kepada Satuan Tugas Pemberantasan ...

(Antara) 15/04/26 11:31 191825

Denpasar (ANTARA) -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali melimpahkan sebanyak 18 entitas usaha gadai swasta tanpa izin atau ilegal di Pulau Dewata kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Tidak urus izin dan masih beroperasi, itu nanti ditindak aparat penegak hukum tapi melalui Satgas Pasti terlebih dahulu,” kata Kepala OJK Bali Parjiman di Denpasar, Bali, Rabu.

Awalnya, lanjut dia, regulator lembaga jasa keuangan itu menemukan ada 19 perusahaan pergadaian swasta yang tidak memiliki izin usaha.

Setelah melalui upaya persuasif, hanya ada satu perusahaan yang mengurus izin dan sudah diterbitkan izin usahanya. Sisanya, hingga batas waktu 12 Januari 2026, sebanyak 18 gadai swasta itu belum memenuhi kewajiban perizinan dengan alasan yang beragam.

Padahal, lanjut dia, regulator telah memberi kelonggaran kepada usaha gadai swasta dengan wilayah usaha tingkat kabupaten/kota di antaranya modal disetor sebesar Rp500 juta apabila pengajuan izin dilakukan sebelum batas waktu itu.

Ketentuan itu sesuai Peraturan OJK Nomor 29 tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan OJK Nomor 39 tahun 2024 tentang Pergadaian.

Ketentuan itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 tahun 2023 yang memberikan waktu selama tiga tahun untuk mengurus perizinan.

Nantinya, setelah perizinan dilengkapi, maka perusahaan itu wajib meningkatkan modal disetor minimal Rp2 miliar hingga 12 Januari 2029.

Sementara itu, Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 OJK Bali, Zulkifli menambahkan izin usaha merupakan bagian penting untuk melindungi konsumen.

Adapun jenis usaha gadai swasta tanpa izin itu beragam mulai gadai barang elektronik hingga emas.

Pihaknya telah melayangkan surat bahkan mendatangi langsung dan menyediakan tempat khusus untuk mengurus izin, namun masih minim respons.

Dari pengawasan di lapangan, beberapa gadai swasta tanpa izin itu dalam kondisi tutup, namun ada juga yang bergeser dengan beroperasi di rumah pelaku usaha gadai dan tidak menutup kemungkinan masih melakukan usaha pergadaian.

“Jadi sekarang kami alihkan ke Satgas Pasti, di dalamnya ada Polri. Jadi jangan kaget kalau ada penutupan paksa oleh aparat penegak hukum karena kalau tidak berizin itu ilegal, itu tidak boleh, melanggar undang-undang,” imbuhnya.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

#usaha-gadai #gadai-emas #ojk #otoritas-jasa-keuangan #gadai-ilegal

https://www.antaranews.com/berita/5527092/ojk-bali-limpahkan-18-gadai-ilegal-ke-satgas-pasti