Menteri PKP tekankan pentingnya implementasi kebijakan baru SLIK OJK
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menekankan pentingnya percepatan implementasi kebijakan baru Sistem Layanan Informasi Keuangan ...
(Antara) 13/04/26 16:51 189874
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menekankan pentingnya percepatan implementasi kebijakan baru Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut tanpa hambatan birokrasi.
Ia mengingatkan agar tidak ada “deep state” atau hambatan birokrasi yang memperlambat pelaksanaan kebijakan pro rakyat.
“Keputusan ini pasti ditunggu rakyat banyak. Saya berharap tidak ada hambatan dalam implementasinya, baik di OJK maupun perbankan,” ujar Maruarar atau disapa Ara di Jakarta, Senin.
Menurut dia, keputusan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang yang dilakukan Kementerian PKP melalui berbagai pertemuan dengan OJK.
“Kabar baik hari ini OJK memutuskan satu juta ke bawah yang ada di SLIK boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini suatu fenomena. Saya sampai enam kali melakukan pertemuan di OJK untuk memperjuangkan hal ini, dan ini baru terjadi di era pemerintahan Presiden Prabowo,” katanya.
Sebagai informasi, Kementerian PKP bersama OJK memutuskan bahwa masyarakat dengan catatan kredit di SLIK OJK di bawah hingga Rp1 juta kini tetap dapat mengajukan kredit rumah subsidi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi juga mengumumkan sejumlah kebijakan strategis untuk mendukung percepatan program perumahan, selain catatan SLIK yang ditampilkan hanya kredit dengan nominal Rp1 juta ke atas.
Kemudian pembaruan data pelunasan kredit maksimal H+3 setelah pelunasan dilakukan, pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan, dan penegasan kredit rumah subsidi sebagai program prioritas pemerintah dalam aspek penjaminan.
"Juga pembentukan Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah bersama Kementerian PKP, OJK, Tapera, dan asosiasi pengembang. Penambahan informasi pada laporan SLIK bahwa data tersebut tidak menentukan persetujuan kredit oleh lembaga keuangan," kata Ketua OJK.
Pewarta: Suharsana Aji Sasra J C
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
#menteri-pkp #implementasi #kebijakan-baru #slik-ojk #rumah-subsidi