DJP Hapus Denda Telat Lapor SPT Orang Pribadi hingga 30 April 2026
DJP menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026
(Kompas.com) 28/03/26 12:30 175154
JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Meski demikian, batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap jatuh pada 31 Maret 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, wajib pajak yang melaporkan SPT atau melakukan pembayaran setelah 31 Maret hingga 30 April 2026 tidak akan dikenai sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.
“Diputuskan sampai 30 April, baik pelaporannya maupun pembayarannya,” ujar Bimo di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Selain itu, DJP juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak selama periode relaksasi. Apabila sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan, maka akan dihapus secara jabatan.
Bimo menjelaskan, kebijakan ini diambil setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan mempertimbangkan data kinerja penerimaan SPT serta kondisi implementasi sistem administrasi perpajakan baru, Coretax.
Ia mengakui, penerapan sistem Coretax membuat proses pelaporan menjadi lebih kompleks karena memerlukan verifikasi dengan berbagai basis data, seperti data kependudukan dan perizinan usaha.
“Sekarang setiap data harus direkonfirmasi dengan database pembanding. Jadi memang lebih detail dan kompleks,” kata dia.
Di sisi lain, DJP juga mencatat masih terdapat jutaan wajib pajak yang belum melaporkan SPT. Hingga 26 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang telah dilaporkan mencapai 9.131.427.
Rinciannya, sebanyak 8.196.513 berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 924.443 dari nonkaryawan, serta sekitar 190.691 dari wajib pajak badan dalam rupiah dan 138 dalam dollar AS.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyebutkan, masih ada sekitar 5 juta wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT.
“Per kemarin sudah hampir 9,1 juta. Masih sekitar 5 juta yang kami tunggu,” ujar Inge.
Seiring dengan itu, aktivasi akun sistem Coretax juga terus meningkat. Hingga periode yang sama, jumlah akun yang telah diaktifkan mencapai 16.963.643, didominasi wajib pajak orang pribadi.
Untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan, DJP telah meningkatkan kapasitas sistem hingga mampu menampung sekitar 390.000 SPT per hari. Meski demikian, sejumlah kendala teknis seperti sistem lambat masih dihadapi dan dinilai sebagai bagian dari proses adaptasi.
Bimo menambahkan, kebijakan perpanjangan ini juga berdampak pada pergeseran penerimaan negara ke bulan berikutnya.
“Ada pergeseran penerimaan, mungkin sekitar Rp 5 triliun yang akan geser ke April,” ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lapor SPT hingga 30 April 2026 Bebas Denda, DJP Beri Relaksasi
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#spt-tahunan #batas-akhir-lapor-spt #direktorat-jenderal-pajak #lapor-spt-tahunan #denda-telat-lapor-spt #coretax-djp #pelaporan-spt