Deadline SPT Wajib Pajak Pribadi Diperpanjang hingga 30 April, DJP Kejar Sisa 6 Juta SPT
Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang batas akhir pelaporan SPT WP Pribadi hingga 30 April 2026, menghapus sanksi administratif untuk mengejar 6 juta SPT.
(Bisnis.Com) 27/03/26 13:24 174359
Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang menyampaikan SPT tahunan melewati batas akhir (deadline) 31 Maret 2026. Dengan demikian, secara tidak langsung periode pelaporan SPT untuk WP OP diperpanjang.
Hal ini tertuang pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Aturan anyar itu berlaku untuk pembayaran pajak penghasilan (PPh) pasal 21 tahun pajak 2025 dan penyampaian SPT PPh tahun pajak 2025. WP OP yang membayar PPh 29 dan menyampaikan SPT tahunan 2025 setelah 31 Maret sampai dengan 30 April 2026 diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda maupun bunga.
Relaksasi itu juga berlaku untuk pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh pasal 29 atas SPT tahun pajak 2025 yang diberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT.
"Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 2 telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti melalui siaran pers, Jumat (27/3/2026).
Adapun Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut relaksasi ini membuat otoritas masih memiliki waktu untuk mengejar sisa target yakni 6 juta SPT.
Berdasarkan data terbaru, Bimo mengeklaim jumlah SPT yang sudah masuk mencapai hampir 9,1 juta SPT. Ini baru sekitar 60% dari target 15 juta SPT.
"Masih harus sekitar 5 juta [SPT] yang kami tunggu dari orang pribadi, 1 juta sekian dari [WP] badan," terangnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Dengan perpanjangan batas akhir pelaporan SPT, Bimo memprediksi akan ada pergeseran penerimaan pajak untuk Maret ke April 2026. Menurutnya, akan ada sekitar pergeseran penerimaan pajak senilai Rp5 triliun.
"Yang pasti ada pergeseran penerimaan juga sudah pasti ke April gitu. Mungkin sekitar Rp5 triliun lah yang akan geser sampai April. Kami sudah laporkan juga kepada Pak Menteri," terangnya.
#deadline-spt #spt-wajib-pajak #perpanjangan-spt #djp-kemenkeu #sanksi-administratif-pajak #pelaporan-spt-tahunan #kebijakan-perpajakan-2026 #pembayaran-pph-2025 #penghapusan-sanksi-pajak #pelunasan-pp