Distribusi Minyakita Tersendat, Kemendag Dorong Pendampingan NIB untuk Pedagang

Distribusi Minyakita Tersendat, Kemendag Dorong Pendampingan NIB untuk Pedagang

Kemendag mempercepat distribusi Minyakita dengan memfasilitasi penerbitan NIB bagi pedagang rakyat, mengatasi kendala distribusi dan mendukung kelancaran pasokan.

(Bisnis.Com) 16/03/26 14:00 166105

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat pendistribusian minyak goreng Minyakita dengan menggandeng pemerintah daerah untuk mempercepat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang rakyat.

Dengan memiliki NIB, pedagang akan lebih mudah mengakses Minyakita di BUMN dan Bulog.

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag Nawandaru Dwi Putra mengatakan Perum Bulog sempat menyampaikan kesulitan dalam menyalurkan Minyakita ke pedagang di pasar karena sebagian pengecer belum memiliki NIB.

“Karena memang secara aturan di Permendag ini dikenai ketentuan bahwa pengecer ini harus tetap memiliki entitas atau perizinan usaha, yaitu NIB,” kata Nawandaru dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah di YouTube Kemendagri, Senin (16/3/2026).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemendag berusaha mengurai permasalahan di hilir.

Kemendag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Nomor 3 Tahun 2026 kepada pemerintah daerah (Pemda) agar membantu proses pendampingan dan fasilitasi pengurusan NIB bagi pedagang di pasar rakyat.

Nawandaru menjelaskan bahwa SE yang diterbitkan pada 13 Maret 2026 tersebut sebagai bagian dari upaya percepatan distribusi minyak goreng rakyat Minyakita ke pasar rakyat. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran pendistribusian Minyakita.

Selain itu, SE tersebut memuat informasi terkait mekanisme fasilitasi dan pendampingan pengurusan NIB bagi pedagang pengecer agar mereka dapat lebih mudah memperoleh legalitas usaha dan berpartisipasi dalam distribusi Minyakita di pasar rakyat.

Adapun, sejak 26 Desember 2025–13 Maret 2026, realisasi kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita untuk penyaluran ke BUMN pangan telah melampaui target pemerintah.

Tercatat, realisasi DMO kepada distributor tingkat pertama (D1), khususnya BUMN, telah mencapai 42,35% sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 (Permendag 43/2025). Capaian tersebut telah melampaui ketentuan minimal sebesar 35%.

Kemendag juga mencatat sekitar 75% produsen minyak goreng telah memenuhi ambang batas kewajiban penyaluran DMO minimal 35%. Pemerintah berharap sisa produsen lainnya segera mengejar target tersebut pada Maret 2026.

Selain itu, Kemendag juga mendorong agar mitra Bulog yang berada di luar pasar rakyat diarahkan masuk ke dalam ekosistem pasar untuk menjaga keseimbangan pasokan Minyakita di pasar tradisional.

Nawandaru menambahkan proses pengurusan NIB bagi usaha mikro sebenarnya relatif mudah dan gratis. Untuk itu, pemerintah berharap persoalan administratif tersebut tidak lagi menjadi penghambat distribusi Minyakita di pasar rakyat.

#minyakita #distribusi-minyakita #kemendag #pendampingan-nib #pedagang-rakyat #minyak-goreng #nomor-induk-berusaha #bumn #bulog #pasar-rakyat #surat-edaran-kemendag #distribusi-minyak-goreng #perizinan

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260316/12/1960745/distribusi-minyakita-tersendat-kemendag-dorong-pendampingan-nib-untuk-pedagang