Purbaya Cairkan Rp 24,7 T THR ASN-TNI-Polri per 10 Maret 2026
Wamenkeu Suahasil Nazara mengatakan jika penyaluran THR tersebut ditujukan kepada sekitar 6 juta penerima yang meliputi ASN, prajurit TNI, dan Polri.
(Kompas.com) 11/03/26 19:50 162331
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan bahwa realisasi penyaluran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) telah mencapai Rp 24,7 triliun hingga 10 Maret 2026.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan jika penyaluran THR tersebut ditujukan kepada sekitar 6 juta penerima yang meliputi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri, baik yang bertugas di tingkat pusat maupun daerah.
"THR sudah disalurkan Rp 24,7 triliun atau sekitar 45 persen dari total alokasi Rp 55 triliun per 10 Maret (2026),” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Suahasil pun meminta seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) mempercepat proses pembayaran THR kepada para pegawai. Dari penyaluran ini Suahasil mengharapkan dapat selesai sebelum perayaan Hari Raya Idulfitri.
Untuk pembayaran THR tahun 2026, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun. Dana tersebut dialokasikan bagi ASN pusat dan daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Sebelumnya, Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang menekankan pengetatan mekanisme pencairan dana negara agar penyaluran THR dan gaji tambahan bagi aparatur negara berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel.
Pencairan THR 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, hingga para pensiunan sudah dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang