Fit and Proper Test OJK, Agus Sugiarto Ungkap 7 Masalah Utama Industri Keuangan Indonesia
Agus menyebut terdapat tujuh permasalahan utama yang kini dihadapi OJK dalam mengawasi industri jasa keuangan nasional.
(Kompas.com) 11/03/26 16:09 162012
JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Sugiarto, mengungkap sejumlah persoalan utama yang masih dihadapi industri jasa keuangan nasional.
Hal itu ia sampaikan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI, Rabu (11/3/2026). Dalam paparannya, Agus menilai meskipun industri jasa keuangan Indonesia berkembang pesat dalam satu dekade terakhir, masih terdapat berbagai tantangan struktural yang harus segera dibenahi regulator.
Ia mencatat industri jasa keuangan merupakan sektor strategis bagi perekonomian nasional. Hal tersebut tercermin dari pertumbuhan aset industri yang meningkat signifikan dalam 10 tahun terakhir. Di mana total aset industri jasa keuangan mencapai Rp 34.500 triliun, meningkat jauh dibandingkan 2014 yang masih berada di kisaran Rp 13.200 triliun.
Selain itu, jumlah lembaga jasa keuangan juga mengalami peningkatan dari sekitar 3.200 entitas menjadi sekitar 4.000 entitas dalam periode yang sama. Peningkatan tersebut juga ditandai dengan munculnya berbagai entitas baru di sektor teknologi finansial, layanan keuangan digital, serta industri kripto.
“Sekarang ini aset daripada industri jasa keuangan luar biasa besar Pak, Rp 34.500 triliun dibandingkan dengan tahun 2014 yang hanya masih Rp 13.200 triliun. Luar biasa besar dan penambahan jumlah lembaga jasa keuangan juga meningkat cukup signifikan dari 3.200 lembaga jasa keuangan menjadi 4.000 entitas,” ujar Agus.
Jumlah nasabah industri jasa keuangan juga meningkat pesat. Agus menyebut pengguna layanan keuangan kini mencapai 230 juta, jauh lebih besar dibandingkan satu dekade lalu yang hanya sekitar 63 juta nasabah. Peningkatan tersebut sejalan dengan hasil survei OJK yang menunjukkan tingkat inklusi keuangan Indonesia telah mencapai sekitar 80 persen.
Namun demikian, tingkat literasi keuangan masyarakat masih relatif rendah, yakni sekitar 66 persen.
Menurut Agus, kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat sekitar sepertiga masyarakat Indonesia yang belum memiliki pemahaman memadai mengenai produk dan layanan keuangan. Rendahnya literasi keuangan ini menyebabkan banyak kasus investasi bodong, penipuan, dan berbagai masalah keuangan yang terjadi di masyarakat.
Dalam paparannya, Agus menyebut terdapat tujuh permasalahan utama yang kini dihadapi OJK dalam mengawasi industri jasa keuangan nasional.
Permasalahan pertama adalah ketidaksamaan level of playing field dalam pengaturan industri jasa keuangan. Sektor jasa keuangan terdiri dari berbagai subsektor seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, serta lembaga pembiayaan. Namun aturan yang berlaku di masing-masing sektor seringkali memiliki standar yang berbeda.
Perbedaan tersebut dapat menimbulkan potensi regulatory arbitrage, yaitu kondisi di mana pelaku industri memanfaatkan perbedaan regulasi antar sektor.
Ia mencontohkan aturan mengenai komposisi komisaris independen di perusahaan tercatat yang hanya mewajibkan sekitar 30 persen, sementara di sektor perbankan komposisi komisaris independen minimal 50 persen.
“Hal-hal seperti ini menunjukkan bahwa level of playing field pengaturan belum sepenuhnya sama,” paparnya.
Permasalahan kedua adalah lemahnya permodalan di sejumlah lembaga jasa keuangan, terutama di sektor asuransi dan perusahaan pembiayaan. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023, perusahaan asuransi diwajibkan memiliki modal minimum Rp 250 triliun untuk asuransi konvensional dan Rp 100 triliun untuk asuransi syariah. Namun hingga saat ini masih terdapat sejumlah perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan modal tersebut.
Kondisi serupa juga terjadi di sektor perusahaan pembiayaan, di mana beberapa perusahaan masih belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 100 triliun.
Keterbatasan modal tersebut dapat membatasi kemampuan perusahaan dalam melakukan ekspansi usaha. “Sehingga dengan demikian kita bisa melihat, bagaimana ekspansi usaha mereka akan terbatas jika tidak memiliki modal yang cukup,” beber Agus.
Permasalahan ketiga adalah risiko fraud dan lemahnya tata kelola di sejumlah lembaga jasa keuangan. Ia menilai masih terdapat berbagai bukti empiris yang menunjukkan adanya risiko operasional, termasuk fraud internal, penyalahgunaan kewenangan, serta lemahnya integritas sebagian pelaku industri keuangan. Selain itu, sektor jasa keuangan juga menghadapi ancaman serangan siber yang semakin meningkat.
Berbagai bentuk serangan seperti phishing, social engineering, hingga pencurian data menjadi ancaman serius bagi industri keuangan.
“Kemudian permasalah ketiga yang kami hadapi, yang dihadapi oleh OJK adalah masalah fraud dan tata kelola. Di sini kita melihat bahwa banyak sekali bukti-bukti empiris di lapangan yang melihat bahwa masih besarnya risiko operasional, baik risiko operasional itu yang berupa fraud internal, baik itu yang berupa cyber attack, dan lain-lain,” tukasnya.
Permasalahan berikutnya adalah integritas pasar modal, terutama terkait dengan rendahnya porsi saham beredar bebas (free float) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut Agus, free float saham di Indonesia masih berada di kisaran 7,5 hingga 8 persen, yang dinilai relatif rendah dibandingkan beberapa negara ASEAN seperti Singapura dan Malaysia.
Kondisi tersebut dinilai dapat mempengaruhi tingkat likuiditas pasar. Ia mencontohkan saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) yang meskipun sangat diminati investor, namun porsi free float-nya masih belum mencapai 15 persen.
Selain itu, ia juga menyoroti rendahnya literasi keuangan masyarakat yang dinilai menjadi salah satu penyebab maraknya kasus investasi ilegal di Indonesia.
Masalah lain yang turut menjadi perhatian adalah perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Agus mencatat masih terdapat banyak pengaduan dari konsumen pengguna jasa keuangan yang belum dapat diselesaikan secara cepat dan optimal.
Ia juga menilai pengawasan terhadap perilaku pelaku industri atau market conduct masih perlu diperkuat.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Agus mengusulkan strategi penguatan OJK melalui tujuh pilar kebijakan.
Salah satunya adalah memperkuat regulasi yang bersifat forward looking, berbasis riset, serta mengadopsi international best practices dalam pengaturan industri keuangan.
Agus juga mendorong penguatan pengawasan berbasis risiko dengan memanfaatkan big data, data analytics, serta teknologi pengawasan (supervisory technology) berbasis kecerdasan buatan.
Ia memandang, pemanfaatan teknologi tersebut akan membantu regulator mendeteksi potensi risiko lebih dini melalui sistem early warning system. Selain itu, ia menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat serta penguatan perlindungan konsumen.
Ia juga menyoroti perlunya penguatan sumber daya manusia dan infrastruktur kelembagaan OJK. Agus bahkan menyebut hingga saat ini OJK masih belum memiliki kantor pusat permanen, sehingga diperlukan perencanaan jangka panjang untuk memperkuat infrastruktur lembaga tersebut.
Di sisi lain, ia mengusulkan diversifikasi sumber pendanaan OJK. Baginya saat ini OJK masih sangat bergantung pada iuran dari industri jasa keuangan. Padahal di sejumlah negara lain, otoritas pengawas keuangan juga memperoleh pendanaan dari berbagai sumber, seperti biaya perizinan atau pembaruan lisensi lembaga keuangan secara berkala.
Agus yang telah berkarier selama 24 tahun di Bank Indonesia dan 12 tahun di OJK mengatakan penguatan OJK sebagai lembaga yang kredibel dan bermartabat menjadi kunci untuk memastikan sektor jasa keuangan dapat terus berkembang sekaligus mendukung pembangunan ekonomi nasional.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang