Serikat Pekerja Buka Suara soal Besaran BHR Ojol 25% dari Pendapatan

Serikat Pekerja Buka Suara soal Besaran BHR Ojol 25% dari Pendapatan

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai Bonus Hari Raya (BHR) 25% dari pendapatan ojol tidak mencukupi dan menuntut THR setara pekerja.

(Bisnis.Com) 03/03/26 15:04 153361

Bisnis.com, JAKARTA — Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai bahwa ketentuan besaran Bonus Hari Raya (BHR) 2026 yang diumumkan pemerintah belum memenuhi kebutuhan pengemudi Ojek Online (ojol).

Ketentuan besaran BHR 2026 termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/4/HK.04.00/3/2026, yakni paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Ketua SPAI Lily Pujiati menyoroti hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator transportasi daring dengan pengemudi, alih-alih hubungan kerja, yang berpengaruh besar terhadap kesejahteraan pengemudi.

“Dari sisi ekonomi, perhitungan besaran BHR minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih pengemudi selama 12 bulan, tentu saja tidak mencukupi kebutuhan hari raya bagi pengemudi ojol, karena pendapatan ojol sudah tergerus akibat tidak diakui sebagai pekerja,” kata Lily kepada Bisnis melalui pesan teks, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, pendapatan pengemudi ojol saat ini hanya berdasarkan upah satuan hasil dari setiap order yang selesai, dengan rata-rata pendapatan Rp50.000 hingga Rp100.000 per hari.

Dia menjelaskan bahwa pendapatan harian ini belum dipotong dengan biaya operasional yang seharusnya ditanggung perusahaan platform, dengan besaran yang bisa mencapai Rp100.000.

Oleh karenanya, Liliy menegaskan bahwa ketentuan besaran BHR yang diimbau oleh pemerintah kepada aplikator tersebut tidak mencukupi kebutuhan pengemudi. Pihaknya pun menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada ojol sebagaimana pekerja lainnya.

“SPAI menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan aturan pemberian THR bagi pengemudi ojol karena statusnya sebagai pekerja. Hal ini terlihat dari realitas sehari-hari status hubungan yang tercipta antara perusahaan platform dengan pengemudi adalah hubungan kerja,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa ketentuan pemberian BHR oleh aplikator ditetapkan pemerintah sebagai imbauan.

Menurutnya, BHR diberikan perusahaan aplikasi alias aplikator kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.

Pemerintah juga mengimbau agar perusahaan aplikasi dapat transparan dalam perhitungan besaran BHR keagamaan kepada para pengemudi dan kurir platform daring.

“BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari, tetapi kami menghimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu itu,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada hari ini, Selasa (3/3/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemberian BHR tahun ini dapat menjangkau 850.000 mitra pengemudi dengan nilai total Rp220 miliar.

Dia lantas memerinci bahwa aplikator seperti Gojek dan Grab masing-masing akan memberikan BHR senilai total Rp100 miliar hingga Rp200 miliar kepada sekitar 400.000 mitra pengemudi.

Sisanya akan diberikan oleh aplikator lainnya seperti Maxim, yang mencanangkan pemberian BHR kepada 51.000 mitra pengemudi, serta InDrive kepada sekitar 500 mitra pengemudi. “Dan ini [nilainya] dua kali lipat dari tahun lalu,” kata Airlangga.

#bhr-ojol #besaran-bhr-ojol #ojek-online #bonus-hari-raya #thr-ojol #asosiasi-ojol #pendapatan-ojol #serikat-pekerja #ketentuan-bhr #pengemudi-ojol #tunjangan-hari-raya #hubungan-kerja-ojol #pendapatan

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260303/12/1957334/serikat-pekerja-buka-suara-soal-besaran-bhr-ojol-25-dari-pendapatan