Menaker Sebut BHR Ojol 2026 Naik, Capai 75 Persen dari Penghasilan?
Kemnaker sedang merumuskan aturan BHR untuk ojol 2026, dengan rencana peningkatan nilai dan cakupan penerima. Keputusan akhir menunggu konsultasi Presiden.
(Bisnis.Com) 03/03/26 13:50 153241
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih mengkaji aturan Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) pada Lebaran 2026. Regulasi tersebut rencananya akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum diterbitkan secara resmi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa dirinya bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan menghadap Presiden setelah kunjungan kenegaraan selesai. Pertemuan tersebut juga untuk melaporkan hasil diskusi dengan pihak aplikator terkait skema BHR.
“Hari Senin mungkin kami bisa temui nanti, atau hari Selasa. Nanti dari situ akan kami laporkan semua terkait dengan pertemuan kami dengan aplikator,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kemenaker, Jumat (27/2/2026).
BHR 2026 Disebut Lebih Besar dan Lebih Luas
Yassierli menegaskan bahwa hasil pembahasan sementara dengan aplikator mengarah pada kesepahaman untuk memperluas penerima manfaat serta meningkatkan nilai BHR dibanding tahun sebelumnya.
“BHR yang jelas kan komitmen dari aplikator, maka kan kita selalu komunikasi, akan lebih baik. Lebih baik itu dalam artian nilainya lebih besar,” tambahnya.
Meski demikian, besaran pasti BHR belum diumumkan. Menurutnya, setiap aplikator memiliki kategori dan kriteria berbeda, termasuk terkait tingkat keaktifan pengemudi. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan. Terkait status aturan, apakah nantinya akan bersifat wajib atau sekadar imbauan melalui surat edaran (SE), Yassierli menyebut hal itu masih menunggu konsultasi dengan Presiden.
“Ya kita tunggu, kan saya baru mau konsultasi dengan Pak Presiden dahulu,” tambahnya.
BHR Minimal 75 Persen dari Rata-rata Penghasilan?
Di sisi lain, buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik skema BHR tahun lalu yang dinilai tidak layak. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut realisasi di lapangan jauh dari harapan.
“Bantuan hari raya itu cuma Rp50.000, bahkan banyak yang tidak dapat. Jadi perusahaan Grab, Gojek itu hanya memberikan Rp50.000,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Selasa (24/2/2026).
Ia mengusulkan formula baru berbasis rerata pendapatan pengemudi selama satu tahun. “Jadi 75% dari rata-rata pendapatan pengemudi ojek selama setahun. Dibagi 12, dapat rata-rata sebulan, dikali 75%. Minimal itu formula yang harus diberikan, bukan Rp50.000. Itu basa-basi dan menghina,” ujarnya.
Menurut Said, skema 75 persen tersebut sejalan dengan komponen penyusun upah pada umumnya yang terdiri dari 75 persen gaji pokok dan 25 persen tunjangan tetap. Sejumlah perusahaan aplikator memastikan program BHR akan tetap berlanjut pada 2026, meski skema detailnya masih disusun bersama pemerintah.
CEO GoTo Hans Patuwo menyatakan bahwa pihaknya akan kembali memberikan bonus kepada mitra dengan kinerja baik.
“Yang kita lakukan tahun lalu, tahun ini juga akan dijalankan. Jadi untuk mitra-mitra yang kinerjanya baik, kami akan memberi bonus hari raya, untuk agar teman-teman mitra saat merayakan hari raya bisa lebih tenang, lebih nyaman,” kata Hans dalam konferensi pers di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026) lalu.
Sementara itu, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menegaskan bahwa BHR diberikan berdasarkan indikator tertentu.
“BHR merupakan itikad baik Grab, bukan merupakan tunjangan rutin maupun kewajiban upah,” kata Tirza kepada Bisnis, Rabu (28/1/2026).
Polemik Status dan Kriteria
Di tengah pembahasan tersebut, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai kebijakan BHR masih bersifat imbauan, bukan kewajiban hukum bagi perusahaan aplikator. Ketua SPAI Lily Pujiati menilai sejumlah syarat seperti persentase penyelesaian order berpotensi diskriminatif.
"Platform justru mengakali aturan tersebut atas nama produktivitas dengan membuat berbagai syarat yang diskriminatif,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (30/1/2026).
Dengan demikian, arah kebijakan BHR Ojol 2026 kini berada di tahap finalisasi. Pemerintah memberi sinyal kenaikan nilai dan perluasan penerima, sementara kalangan buruh mendorong skema minimal 75 persen dari rata-rata penghasilan. Keputusan akhir akan ditentukan setelah konsultasi dengan Presiden.
#bhr-ojol-2026 #bonus-hari-raya-ojol #kementerian-ketenagakerjaan #presiden-prabowo-subianto #menteri-ketenagakerjaan #airlangga-hartarto #aplikator-ojol #nilai-bhr-2026 #penerima-manfaat-bhr #skema-bh