Alumnus LPDP Ubah Status Anak Jadi WNA, Dirjen AHU: Langgar Hak Asasi
Dirjen AHU menilai pemindahan status anak alumnus LPDP jadi WNA melanggar hak anak. Koordinasi dengan kedutaan dilakukan untuk klarifikasi.
(Bisnis.Com) 26/02/26 20:52 148722
Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo mengatakan pemindahan status anak menjadi warga negara Inggris yang dilakukan oleh alumnus LPDP berinisial DS dianggap melanggar hak asasi perlindungan anak.
Widodo menjelaskan kedua orangtuanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sehingga status kewarganegaraan sang anak adalah Indonesia karena berdasarkan garis keturunan atau Ius Sanguinis.
Dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kedutaan besar untuk memastikan pemindahan kewarganegaraan tersebut.
"Nah, ini juga tentu melanggar hak perlindungan kepada anak gitu, kepada orang tuanya. Sehingga nanti kami coba akan berkoordinasi dengan kedutaan dan juga kepada yang bersangkutan untuk memastikan apakah memang benar telah terjadi peralihan status kewarganegaraan," katanya saat konferensi pers di Ditjen AHU, Kamis (26/2/2026).
Dia menyampaikan berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, peralihan status kewarganegaraan seharusnya dilakukan atas keinginan anak itu sendiri saat menginjak usia dewasa.
"Tapi secara aturan peraturan perundang-undangan, otomatis yang melekat dalam dirinya karena bapak-ibunya adalah WNI ya dia otomatis menjadi anaknya warga negara Indonesia. Ini yang nanti kita harus tegaskan kembali," jelasnya.
Menurut Widodo, seharusnya keduanya memberikan manfaat bagi Indonesia karena biaya pendidikan ditanggung oleh negara. Dirinya juga akan meminta klarifikasi kepada DS dan AP atas keputusan pemindahan status kewarganegaraan tersebut.
"Harusnya dia berbangga dan harusnya tetap mempertahankan keindonesiaannya dan kecintaannya kepada Indonesia gitu. Maka kita nanti tanyakan juga klarifikasi kepada yang bersangkutan, kenapa menjadi pertimbangannya seperti ini gitu," ucapnya.
Sebagai konteks, polemik ini bermula dari unggahan alumni LPDP berinisial DS di media sosial yang memicu sentimen negatif publik usai menyatakan kebanggaannya atas status kewarganegaraan asing (WNA) sang anak.
Manajemen LPDP sebelumnya telah merilis pernyataan resmi bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas dan etika institusi.
Secara administratif, LPDP menyatakan bahwa DS, yang menamatkan studi S2 pada 31 Agustus 2017, telah menyelesaikan seluruh masa pengabdian (2n+1, atau 5 tahun).
Dengan demikian, LPDP secara formal tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan. Kendati demikian, sorotan publik dan otoritas fiskal kini mengarah pada sang suami, AP, yang disinyalir belum menuntaskan kewajiban kontribusi setelah menamatkan studi.
LPDP saat ini tengah memproses penindakan sanksi hingga tahap pengembalian dana penuh atas dugaan pelanggaran tersebut.
#anak-alumnus-lpdp #warga-negara-asing #hak-perlindungan-anak #status-kewarganegaraan #dirjen-ahu #wni #ius-sanguinis #kedutaan-besar #peralihan-kewarganegaraan #aturan-indonesia #biaya-pendidikan-nega