Bareskrim Polri Sita Emas Batangan Usai 10 Jam Geledah Rumah di Surabaya
Bareskrim Polri menyita emas batangan usai menggeledah rumah di Surabaya yang diduga terkait kasus pencucian uang dari tambang emas ilegal.
(Bisnis.Com) 20/02/26 11:20 141851
Bisnis.com, SURABAYA – Bareskrim Polri membawa empat boks usai menggeledah rumah di Surabaya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus awal pertambangan emas tanpa izin atau ilegal (PETI).
Jajaran penyidik Direktorat Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menghabiskan waktu kurang lebih 10 jam untuk menggeledah sebuah rumah yang terletak di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya, Kamis (19/2/2026).
Tim penyidik tampak kesulitan saat mengeluarkan empat boks berisi barang bukti secara bergantian ke luar rumah. Mereka secara bersama-sama kemudian memasukkannya ke dalam sejumlah mobil yang berbeda.
Jajaran penyidik bahkan harus menjalani body checking oleh petugas Propam Polrestabes Surabaya yang bertugas sebelum keluar dari lokasi penggeledahan. Saku kemeja, jaket, celana, tas, hingga topi milik mereka diperiksa dengan jeli satu per satu.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara TPPU yang dikembangkan dari kasus PETI.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, ditemukan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, yaitu dugaan TPPU dari tindak pidana asal terkait secara bersama menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, dan menjual emas dari pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin,” beber Ade di lokasi, Kamis (19/2/2026) malam.
Ade mengungkapkan sejumlah barang bukti yang diamankan ke dalam empat boks kontainer tersebut, antara lain berupa surat, dokumen, alat elektronik, hingga sejumlah uang tunai yang berkaitan dengan dugaan kasus TPPU.
“[Barang bukti yang diamankan] berupa surat, dokumen, bukti elektronik, uang dan juga barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tidak pidana yang terjadi, termasuk emas di dalamnya,” bebernya.
Selain itu, penyidik juga mengamankan emas batangan usai melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Namun, Ade enggan menjelaskan secara rinci jumlah emas batangan yang disita dalam penggeledahan itu. Dirinya berjanji akan memberikan perkembangan informasi tersebut.
“[Emas] ya termasuk di dalamnya ya, nanti kita update ya, nanti kita update, tapi yang jelas, batangan ya. Nanti kita update ya [berat totalnya],” ujarnya.
Hingga saat ini, Ade Safri membeberkan bahwa jajarannya telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi untuk mendalami lebih lanjut mengenai aliran dana serta peran pihak-pihak yang terlibat.
"Sampai saat ini 37 [saksi] dan proses penyidikan masih terus berlangsung, rekan-rekan sekalian, untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dengan bukti itu atau alat bukti itu membuat terang tidak yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ucapnya.
Ade Safri menegaskan jajarannya akan mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional hingga menemukan tersangka utama dari praktik pencucian uang hasil tambang emas ilegal itu.
"Kami jamin penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas. Ya kami jamin tuntas," pungkas Ade Safri.
Kasus PETI di Kalimantan Barat
Diberitakan sebelumnya, upaya pengusutan kasus tersebut adalah pengembangan dari perkara PETI di Kalimantan Barat, yang didasarkan pada Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp25,8 triliun.
Ade Safri menjelaskan aktivitas pertambangan ilegal tersebut awalnya terjadi di wilayah Kalimantan Barat sepanjang tahun 2019 hingga 2022.
Perkara ini disebut aparat kepolisian telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Pontianak dengan terpidana utama berinisial FL dan puluhan terdakwa lainnya.
Ade Safri juga menerangkan berdasar pada fakta penyidikan sementara diketahui akumulasi transaksi terkait jual-beli emas yang diduga berasal dari PETI selama kurun waktu 2019-2025 mencapai nominal fantastis, yakni sebesar Rp25,8 triliun.
"Terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir," jelasnya.
#emas-batangan #bareskrim-polri #penggeledahan-surabaya #tindak-pidana-pencucian-uang #pertambangan-ilegal #peti-surabaya #barang-bukti-emas #kasus-tppu #penyidikan-bareskrim #pengusutan-peti #transaks