Usai Disegel, Gerai Tiffany & Co Ditutup, Kain Hitam Menutupi Pintu Kaca
Toko Tiffany & Co di Jakarta disegel Bea Cukai karena dugaan pelanggaran impor, melindungi UMKM. Penyegelan ini diapresiasi untuk keadilan industri.
(Bisnis.Com) 13/02/26 19:50 136546
Bisnis.com, JAKARTA - Toko perhiasan mewah Tiffany & Co disegel Bea Cukai pada 12 Februari 2026 karena dugaan pelanggaran administrasi.
Penyegelan dilakukan di tiga gerai Tiffany & Co yang ada di Jakarta, yakni di Plaza Senayan, Pacific Place dan Plaza Indonesia.
Ketika Bisnis menyambangi gerai yang terletak di Plaza Senayan Jakarta Selatan, kondisi gerai sudah tutup dan tidak ada aktivitas di dalamnya.
Di depan pintu kaca gerai yang terletak di lantai 1 itu pun tampak ditutupi dengan kain panjang berwarna hitam.
Beberapa orang yang lalu lalang tampak melihat sekilas ke arah gerai saat melewatinya.
Ada juga sepasang pengunjung yang menunjuk ke arah gerai kemudian pergi menjauhi.
Meski begitu, logo Tiffany & Co masih menempel di depan tembok gerai tersebut.
Dilansir dari Antara, penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah, Tiffany&Co, oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta adalah upaya untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.
Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Stefanus Lo dalam keterangannya, Jumat, menyebutkan, penindakan ini patut didukung dan diapresiasi karena fungsi Bea Cukai sebagai perwakilan negara, bukan hanya mengejar pendapatan negara, namun juga mendukung industri dalam negeri.
"Peran ini saya kira sedang dimaksimalkan oleh Bea Cukai. Jadi kami merasakan hadirnya negara dalam industri ini. Saya kira ini juga ke depannya ikut melindungi industri UMKM," katanya.
Selama ini produsen perhiasan juga dikenakan PPN, PPH, sementara barang impor diduga ada kecurangan bayar. "Jadi produsen dalam negeri merasa ada yang tidak adil," katanya.
Ia juga menyebutkan siapapun pelaku industri harus menaati peraturan, termasuk importasi yang menyangkut PPN Impor, Bea dan PPH impor.
"Semua harus ditaati demi menjaga keseimbangan antara barang impor dan produksi dalam negeri. Siapapun yang berbisnis di Indonesia wajib mengikuti peraturan," kata Stefanus.
Stefanus juga menambahkan, pada dasarnya segala barang mewah memiliki persamaan aturan impor. Namun barang besar seperti mobil mewah atau permesinan dan alat berat bisa dikatakan perhiasan lebih ekstrem.
"Karena barangnya kecil, namun memiliki \'value\' yang tinggi, jadi bisa dikatakan \'mudah diselundupkan\'. Jadi kami sangat mendukung penindakan di Industri perhiasan ini," katanya.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, selama ini banyak kecurangan yang terjadi di sektor ekspor-impor. Namun sedikit yang terungkap.
"Langkah ini sangat bagus untuk menjadi awal pengungkapan kasus barang-barang ekspor-impor," katanya.
Ia menambahkan, jajaran Bea dan Cukai jangan hanya berhenti di penyitaan barang bermasalah saja. Namun, setelah identifikasi pemilik barang dilakukan, Bea Cukai bisa bekerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk memproses secara pidana para pelaku.
Dengan demikian, proses penegakan hukum menjadi lebih komprehensif dan tidak terputus di tengah jalan karena Bea Cukai tidak punya kapasitas seperti polisi yang biasa melakukan investigasi. "Jadi harus benar-benar berbasis data yang kuat," kata Trubus.
Trubus menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah penindakan. Ia juga mendorong agar Bea Cukai memperluas kewenangannya dalam mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik barang dan jaringan distribusinya.
Trubus menilai langkah penyegelan tersebut sebagai awal yang baik untuk membuka praktik-praktik kejahatan ekonomi, khususnya impor ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
“Yang dilakukan Bea Cukai patut diapresiasi. Tapi harus diperkuat kewenangannya dan dilakukan secara menyeluruh karena barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat itu banyak sekali," katanya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah, Tiffany&Co, karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.
“Kami melakukan operasi terkait barang-barang \'high value good\', yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto.
Dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/2) menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap tiga toko perhiasan Tiffany&Co.
#toko-perhiasan #tiffany-amp-co #penyegelan-gerai #bea-cukai #pelanggaran-administrasi #jakarta #plaza-senayan #pacific-place #plaza-indonesia #industri-perhiasan #impor-barang #umkm #peraturan-impor