Kejagung Ungkap Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Sidang Paulus Tannos di Singapura
Kejagung RI mengutus Jamdatun Narendra sebagai saksi di sidang Paulus Tannos di Singapura untuk menjelaskan hukum pidana Indonesia terkait kasus Tipikor.
(Bisnis.Com) 05/02/26 20:16 127404
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal alasan Jamdatun Narendra Jatna menjadi saksi dalam sidang ekstradisi buron Paulus Tannos di Singapura.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna, mengungkapkan kesaksian Narendra dibutuhkan untuk menjelaskan proses hukum di Indonesia.
"Kapasitas beliau memberikan penjelasan dan pemahaman tentang hukum pidana dan peradilan pidana, khususnya terkait Undang-Undang Tipikor dan kerugian negara" ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Anang menjelaskan, Narendra dipilih sebagai ahli dari pemerintah RI sebagaimana hasil rekomendasi otoritas Singapura. Dengan begitu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengutus Narendra ke Singapura.
Dia menambahkan, sejatinya pendapat hukum dari Narendra sudah sempat disampaikan kepada pengadilan Singapura pada awal Desember 2025. Namun, pendapat hukum itu dalam bentuk pernyataan tertulis atau affidavit.
"Pada Januari 2026, setelah dilakukan pemeriksaan silang oleh pihak State, Ahli dari Paulus Tannos menyatakan membenarkan pendapat Jamdatun. Oleh karena Pengadilan telah puas dengan keterangan para ahli yang pada pokoknya membenarkan adanya dual criminality," imbuhnya.
Dengan begitu, pengadilan Singapura telah sependapat untuk tidak melakukan pemeriksaan silang terhadap Narendra sebagai ahli dari pemerintah RI.
Namun demikian, Paulus Tannos menyatakan tidak bersedia untuk diekstradisi. Alhasil, penahanan terhadap Paulus diperpanjang kembali sesuai UU Ekstradisi Singapura.
"Sidang ekstradisi akan dilanjutkan kembali pada 23 Februari 2026," pungkas Anang.
#kejagung #jamdatun-narendra #saksi-sidang #paulus-tannos #sidang-ekstradisi #buron-di-singapura #proses-hukum-indonesia #hukum-pidana #undang-undang-tipikor #kerugian-negara #jaksa-agung #pengadilan-s