Dirjen AHU Tegaskan Tuntutan PT PAKERIN Adalah Konflik Keluarga
Dirjen AHU Kemenkum Widodo kembali menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh serikat buruh PT Pakerin di depan kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (26.1.2026).... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 26/01/26 17:52 114696
JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dijen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo kembali menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh serikat buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) di depan kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (26/1/2026). Menurutnya, isi tuntutan massa tidak ada kaitannya dengan Kemenkum, karena hal itu merupakan konflik keluarga."Awal munculnya konflik ini adalah sengketa keluarga, kami sudah coba mediasi, sudah mendengarkan kronologis juga menerima aspirasi, namun hingga saat ini pihak-pihak yang berselisih belum sepakat," ujar Dirjen AHU Widodo.
Konflik bermula ketika terjadi sengketa keluarga atas kepemilikan perusahaan. Konflik tersebut menyebabkan belum terbayarnya gaji para karyawan selama 4 (empat) bulan terakhir.
"Karena mereka (serikat buruh) datang ke sini, kita coba mediasi, namun kami pastikan aksi ini tidak ada kaitannya dengan Kemenkum secara langsung," imbuh Widodo.
Saat ini, lanjut Widodo, Surat Keputusan Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024 yang dituntut serikat buruh untuk direvisi, sedang diuji di pengadilan dan menjadi obyek gugatan pada tahap Kasasi.
Dia juga menegaskan jika pembukaan pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT Pakerin dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri terkait Pemblokiran dan/atau Pembukaan Pemblokiran SABH Perseroan Terbatas.
"Kami akan mengkaji sejauh mana Kemenkum melalui Ditjen AHU dapat memenuhi aspirasi yang disampaikan kepada kami menuntut para pihak yang bersengketa untuk memenuhi hak-hak karyawan," pungkas Widodo.
(shf)
#unjuk-rasa #konflik-keluarga #serikat-buruh #kementerian-hukum #dirjen-ahu