Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Banjir Sumatra, Pemerintah Siap Digugat
Pemerintah cabut izin 28 perusahaan di Sumatra akibat pelanggaran lingkungan yang menyebabkan banjir dan longsor, siap hadapi gugatan hukum.
(Bisnis.Com) 22/01/26 08:05 110260
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjelaskan Pemerintah siap digugat 28 perusahaan yang izinnya dicabut seiring dengan bencana banjir dan longsor di Sumatra.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan itu karena terbukti melakukan pelanggaran yang mengakibatkan bencana banjir hingga longsor di Sumatra.
"Kami menekankan KLH mendukung langkah tegas Presiden yang menunjukkan komitmen penuh pemerintah dalam menegakan hukum bagi pelanggaran di bidang lingkungan hidup," ujarnya dalam konferensi pers pada Rabu (21/1/2026).
Diaz juga menjelaskan 28 perusahaan itu tidak dapat memenuhi ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun, usai izinnya dicabut, KLH akan mendorong pengembalian fungsi lingkungan di lahan milik 28 perusahaan itu dan memastikan daya tampung yang baik. KLH pun menjelaskan kemungkinan adanya gugatan atas pencabutan izin 28 perusahaan itu di kemudian hari.
"Untuk perusahaan akan menggugat balik, saya rasa mungkin saja. Akan tetapi, kita pun juga akan berkoordinasi dengan jaksa pemerintah dan kita akan siapkan semuanya juga," kata Diaz.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo telah mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan hingga pertambangan di Sumatra. Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya itu, sebanyak 22 perusahaan di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.
Di antara, 22 perusahaan itu, salah satu adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU). Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (20/1/2026), Prasetyo menjelaskan bahwa Satgas PKH bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam, termasuk usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
“Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan,” ujar Prasetyo.
Dari total luasan tersebut, sekitar 900.000 hektare dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati.
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau, dengan luas area yang berhasil ditertibkan mencapai 81.793 hektare.
Prasetyo juga menyampaikan bahwa pascaterjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatra, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di wilayah tersebut.
Pada Senin (19/1/2026), Presiden Prabowo Subianto pun memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, bersama kementerian, lembaga, dan Satgas PKH. Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan tegas untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.
Berikut daftar PBPH yang dicabut izinnya:
PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan Permai
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera
PT Anugerah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Utama Timber
PT Hutam Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Timber
PT Panel Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatera Riang Lestari
PT Sumatera Sylva Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT Teluk Nauli
PT Toba Pulp Lestari Tbk.
6 Badan Usaha Non Kehutanan
PT Ika Bina Agro Wisaesa
CV Rimba Jaya
PT Agincourt Resources
PT North Sumatra Hydro Energy
PT Perkebunan Pelalu Raya
PT Inang Sari
#izin-28-perusahaan-dicabut #banjir-sumatra #kementerian-lingkungan-hidup #pencabutan-izin-28-perusahaan #perusahaan-kehutanan #perusahaan-perkebunan #perusahaan-pertambangan #pelanggaran-lingkungan #s