Penyebab Banjir Sumatra, KLH Beberkan Pelanggaran Lingkungan dari 28 Perusahaan
Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan di Sumatra akibat pelanggaran lingkungan yang menyebabkan bencana. KLH dan Satgas PKH mendukung langkah ini.
(Bisnis.Com) 21/01/26 18:40 109883
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan hingga pertambangan di Sumatra. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pun membeberkan pelanggaran yang dilakukan deretan perusahaan itu.
Deputi Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan menjelaskan sebelum mencabut izin 28 perusahaan tersebut, KLH menerjunkan tim ahli guna menilik terkait dengan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi.
"Hasil ahli kemarin, ditemukan adanya kerusakan lingkungan, yang pasti itu. Kemarin ahli dari BRIN [Badan Riset dan Inovasi Nasional] dan dari IPB [Institut Pertanian Bogor] dilibatkan, bahwa ada dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas di beberapa perusahaan itu," kata Rizal dalam konferensi pers pada Rabu (21/1/2026).
Wakil Menteri Lingkungan Hidup
Diaz Faisal Malik Hendropriyono juga menjelaskan bahwa Presiden Prabowo memutuskan mencabut izin 28 perusahaan itu karena terbukti melakukan pelanggaran yang mengakibatkan bencana banjir hingga longsor di Sumatra.
"Kami menekankan KLH mendukung langkah tegas Presiden yang menunjukkan komitmen penuh pemerintah dalam menegakan hukum bagi pelanggaran di bidang lingkungan hidup," ujarnya.
Diaz juga menjelaskan 28 perusahaan itu tidak dapat memenuhi ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Sejak terjadi bencana, kami melakukan pengawasan dan kajian intensif terkait kesesuaian lingkungan. Evaluasi yang kami lakukan melibatkan pakar lingkungan menilai ada indikasi usaha yang memperparah dampak bencana," kata Diaz.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo telah mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan hingga pertambangan di Sumatra. Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya itu, sebanyak 22 perusahaan di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.
Di antara, 22 perusahaan itu, salah satu diantaranya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU). Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (20/1/2026), Prasetyo menjelaskan bahwa Satgas PKH bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam, termasuk usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
“Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan,” ujar Prasetyo.
Dari total luasan tersebut, sekitar 900.000 hektare dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati.
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau, dengan luas area yang berhasil ditertibkan mencapai 81.793 hektare.
Prasetyo juga menyampaikan bahwa pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatra, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKN mempercepat proses audit di wilayah tersebut.
Pada Senin (19/1/2026), Presiden Prabowo Subianto pun memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, bersama kementerian, lembaga, dan Satgas PKN. Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan tegas untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.
#prabowo-cabut-izin #izin-28-perusahaan #pelanggaran-lingkungan #kehutanan-sumatra #perkebunan-sumatra #pertambangan-sumatra #kerusakan-lingkungan #bencana-banjir-longsor #undang-undang-lingkungan #per