PPATK: Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Skema Ponzi Berkedok Syariah
PPATK melaporkan, gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terjadi karena adanya skema ponzi.
(Kompas.com) 15/01/26 15:33 104521
JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, gagal bayar pada fintech peer-to-peer lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terjadi karena adanya skema ponzi.
Sebagai informasi, dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.
Bisnis skema ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut karena aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar keuntungan kepada investor.
Dok. TVR Parlemen Para pemberi pinjaman (lender) Dana Syariah Indonesia (DSI) menyambangi Komisi III DPR RI untuk beraudiensi mengenai polemik gagal bayar platform investasi itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Danang Tri Hartono, mengungkapkan, berdasarkan data transaksi keuangan PT DSI sekama periode 2021 sampai 2025 telah menghimpun dana masyarakat sejumlah Rp 7,478 triliun
"Nah kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah," kata dia dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Ia menambahkan, PPATK telah menghentikan transaksi keuangan PT DSI dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025.
Adapun, penghentian transaksi dilakukan terhadap 33 rekening, dengan saldo sekitar Rp 4 miliar.
"Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban," imbuh dia.
Secara rinci, dari total dana yang dihimpun dari masyarakat senilai Rp 7,478 triliun tersebut, total yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil itu sebesar Rp 6,2 triliun.
"Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp 1,2 triliun," ungkap Danang.
Ia menjabarkan, dari dana selisih tersebut PPATK melaporkan bahwa sebesar kurang lebih Rp 167 miliar digunakan untuk biaya operasional yang meliputi biaya listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji, hingga iklan.
Sementara itu, senilai Rp 796 miliar dana tersebut disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi.
DOK. OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengundang kelompok pemberi dana (lender) Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian dana lender yang telah dijanjikan pengurus DSI."Artinya secara keseluruhan secara kepemilikan ya dimiliki oleh yang bersangkutan," ungkap dia.
Sementara itu, sebesar Rp 218 miliar itu dilakukan pemindahan dana ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.
"Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut," terang dia.
Lebih lanjut, Danang bilang pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap pemindahan dana ke aset lainnya.
"Tentu kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menyelesaikan kasus ini secepat dan sebaik mungkin, dan pengembalian ke masyarakat sebesar-besarnya," tutup dia.
Sebagai informasi, kasus gagal bayar DSI mencuat sejak awal Oktober 2025. Fintech lending syariah ini mengalami gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri menyebut perusahaan telah mengidentifikasi penyebab utama gagal bayar DSI. Salah satu pemicunya berasal dari kondisi ekonomi yang menekan bisnis penerima pembiayaan atau borrower.
“Memang ada kondisi ekonomi di 2024–2025 yang menyebabkan borrower ini bisnisnya terganggu. Itu salah satu sebabnya,” ujar Taufiq.
Ia mengakui terdapat faktor lain yang masih perlu dibahas bersama paguyuban lender. Data perusahaan mencatat sekitar 14.000 lender masih memiliki outstanding dana di DSI.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang#ppatk #skema-ponzi #dana-syariah-indonesia #gagal-bayar-dsi