Mendorong penguatan standar pelayanan minimal jalan tol

Mendorong penguatan standar pelayanan minimal jalan tol

Selama 10 tahun terakhir, terjadi percepatan yang signifikan pada pembangunan jalan tol di Indonesia, terutama setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan ...

(Antara) 14/01/26 16:17 103390

Jadi sejatinya secara ekstrim percepatan kerusakan jalan tol lebih dipicu oleh kualitas konstruksi jalan tol itu sendiri, dan truk ODOL hanya memperparah saja

Jakarta (ANTARA) - Selama 10 tahun terakhir, terjadi percepatan yang signifikan pada pembangunan jalan tol di Indonesia, terutama setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 100/2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

Hasilnya, saat ini jumlah eksisting jalan tol yang beroperasi sebanyak 77 ruas, dengan panjang secara nasional mencapai 3.115,98 km dan sedang dalam pembangunan/konstruksi sepanjang 514,92 km.

Jalan tol sepanjang itu “ditukangi” oleh 55 operator jalan tol (Badan Usaha Jalan Tol/BUJT), dan lebih dari 48 persen dimiliki oleh PT Jasa Marga (BUMN). Dengan konfigurasi seperti itu, menjadikan jalan tol di Indonesia merupakan jalan tol terpanjang di wilayah ASEAN.

Dalam ranah isu kepentingan publik, minimal terdapat dua isu krusial terkait operasional jalan tol di Indonesia, yakni isu tarif tol dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM)). Kedua isu ini ibarat dua sisi mata uang, tak bisa dipisahkan. Musababnya, selain laju inflasi, eksekusi penyesuaian tarif tol per dua tahun adalah berbasis pada kepatuhan BUJT dalam memenuhi SPM.

Namun, di sisi lain, terdapat fenomena public distrust terhadap pemenuhan SPM jalan tol oleh BUJT, dan keraguan publik terkait konsistensi regulator (Kementerian PU) dalam melakukan pengawasan terhadap SPM jalan tol.

Merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) PU No 16/PRT/M/2014 tentang SPM Jalan Tol terdapat delapan substansi SPM, yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, lingkungan dan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).

Dari delapan substansi SPM itu, yang secara empirik dirasakan pengguna jalan tol adalah komponen kondisi jalan tol, yang terdiri atas tiga indikator, yakni: kekesatan, ketidakrataan, dan jalan berlubang.

Ketidakrataan berkaitan erat dengan tingkat kenyamanan dalam berkendara, ada pun tolak ukur yang digunakan untuk aspek ini adalah standar Internasional Roughness Index (IRI). Ada pun pemantauan terhadap kondisi tidak ada lubang dilakukan secara visual. Kondisi yang dipersyaratkan adalah 100 persen tidak ada lubang.

Asumsi publik terhadap fenomena ketidakpatuhan terhadap pemenuhan SPM oleh BUJT ada benarnya. Sebab ada sinyalemen bahwa BUJT dalam mewujudkan SPM semangatnya tinggi saat jelang penyesuaian tarif saja. Demikian juga regular yang tampak lebih intens melakukan pengawasan saat menjelang penyesuaian tarif.

Pada musim cuaca ekstrem, banyak ditemukan jalan berlubang di berbagai ruas tol di seluruh Indonesia. Seharusnya, cuaca ekstrem tidak bisa menjadi alasan pembenar jika cara dan teknik paching (menutup lubangnya) dilakukan dengan cara yang benar dan berkualitas.

Untuk merespons sinyalemen itu, Kementerian PU tengah mengakselerasi pengawasan pemenuhan SPM jalan tol melalui beberapa strategi, baik dari sisi teknis, kebijakan, atau bahkan regulasi.

Sebagai contoh, Menteri PU via Ditjen Bina Marga membentuk Satgas pengawasan SPM, dan melibatkan kepala balai daerah, untuk melakukan monitoring SPM. Kepala balai mulanya hanya melakukan pengawasan pada jalan nasional saja, dan sekarang ada beban tambahan berupa pengawasan SPM jalan tol.

Kemudian Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai badan nonstruktural di bawah Menteri PU, membuat instrumen SPM electronik (e-spm), yang harus diisi oleh BUJT secara real time.

Dari sisi operasional regulasi, Kementerian PU sedang melakukan penguatan regulasi, yakni dengan melakukan amandemen Permen No 16 Tahun 2014 tentang SPM Jalan Tol. Bahkan upgrade regulasi itu juga sudah menusuk ke level UU tentang Jalan dan PP tentang Jalan Tol.

Mengacu pada kedua regulasi tersebut, semula penyesuaian tarif tol hanya menyebutkan pertimbangan aspek laju inflasi saja, tetapi merujuk UU Jalan No 2/2022 dan PP No 23/2024, aspek pemenuhan SPM menjadi pertimbangan mutlak penyesuaian tarif tol.

Seiring dengan upayaamandemen Permen No 16/2014 tentang SPM Jalan Tol tersebut, pemeriksaan IRI atau ketidakrataan jalan, yang semula hanya satu tahun sekali, menjadi empat kali dalam setahun. Tentu ini lompatan besar, sebab artinya per tiga bulan pemeriksaan IRI jalan tol akan dilakukan oleh Kementerian PU dan BUJT.

Bagi operator, kendati peningkatan pengawasan IRI berdampak terhadap biaya operation and maintenance (O&M), namun hal ini merupakan tanggung jawab BUJT untuk memenuhi SPM dengan standar IRI sebagai salah satu prasyarat utama. Sehingga seharusnya BUJT tidak perlu mereview struktur tarif tol, yang endingnya permintaan kompensasi kepada regulator.

Peningkatan frekuensi pengawasan IRI sudah benar, BUJT harus menjamin IRI di jalan tol memenuhi standar setiap saat. Apalagi jika merujuk pada jalan nasional, monitoring IRI-nya dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun, masak jalan tol, yang merupakan jalan berbayar, pemeriksaan IRI-nya hanya sekali dalam setahun?

Sejatinya BUJT legowo dengan peningkatan pemeriksaan IRI hingga empat kali dalam setahun. Namun dalam hal ini BUJT berharap agar pemerintah mengimbangi dengan kebijakan lain, yakni larangan total truk ODOL (truk kelebihan muatan dan over dimensi).

Harapan tersebut bisa dimengerti, sebab keberadaan truk ODOL berkontribusi terhadap kerusakan jalan dan memicu peningkatan biaya preservasi jalan, plus menggerus aspek keselamatan pengguna jalan tol.

Kementerian PU mengestimasi keberadaan truk ODOL menimbulkan kerugian lebih dari Rp43 triliun per tahun. Namun di sisi lain BUJT juga harus mengevaluasi terkait biaya konstruksi dan investasinya (Capital Expenditure/CAPEX), agar lebih ditingkatkan. Sebab manakala biaya CAPEX-nya meningkat, maka biaya operasi dan pemeliharaan (Operation Expenditure/OPEX) jalan tol relatif akan turun.

Harus diakui, selama ini banyak BUJT dalam melakukan konstruksi jalan tol seperti “kejar setoran” dan endingnya biaya investasi (CAPEX) tertekan, sehingga kualitas konstruksi jalan tolnya menjadi kurang andal.

Jadi sejatinya secara ekstrim percepatan kerusakan jalan tol lebih dipicu oleh kualitas konstruksi jalan tol itu sendiri, dan truk ODOL hanya memperparah saja. Merujuk pada iklan minuman, maka, apa pun alasan dan argumennya, adalah tanggungjawab BUJT untuk mewujudkan SPM jalan tol yang andal. Bukan SPM yang tambal sulam.

*) Tulus Abadi adalah Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Masyarakat-Kementerian Pekerjaan Umum.

Copyright © ANTARA 2026

#jalan-tol #standar-minimal #layanan-jalan-tol #bina-marga #pupr #jalan-berlubang

https://www.antaranews.com/berita/5351657/mendorong-penguatan-standar-pelayanan-minimal-jalan-tol