OJK Berlakukan Relaksasi Kredit hingga Rp10 Miliar bagi Korban Banjir Sumatra

OJK Berlakukan Relaksasi Kredit hingga Rp10 Miliar bagi Korban Banjir Sumatra

OJK menerapkan relaksasi kredit hingga Rp10 miliar bagi debitur terdampak bencana di Sumatra untuk mendukung pemulihan ekonomi dan mencegah dampak sistemik.

(Bisnis.Com) 11/12/25 14:31 69171

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perlakuan khusus untuk kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, dengan cakupan relaksasi menyentuh plafon hingga Rp10 miliar.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Rabu (10/12/2025) setelah OJK mengumpulkan data dan melakukan asesmen langsung di wilayah bencana.

Hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana tersebut telah mengganggu aktivitas ekonomi daerah dan berdampak pada kemampuan bayar debitur.

“Kebijakan ini diberikan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di daerah-daerah itu,” ujar Mahendra dalam RDK OJK, Kamis (11/12/2025).

Mahendra menjelaskan bahwa perlakuan khusus ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana, atau yang dikenal sebagai POJK Bencana.

Kebijakan ini berlaku bagi perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, hingga penyelenggara fintech peer-to-peer lending.

Adapun cakupan perlakuan khusus yang diberikan OJK meliputi empat poin utama. Pertama, untuk plafon kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar, penilaian kualitas kredit dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran satu pilar.

Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Pada fintech lending, restrukturisasi dapat dilakukan setelah persetujuan pemberi dana.

Ketiga, pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah dari fasilitas sebelumnya.

"Penetapan relaksasi tersebut berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan 10 Desember 2025," sebutnya.

Mahendra menegaskan bahwa relaksasi ini ditujukan untuk memastikan sektor jasa keuangan tetap stabil, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah terdampak untuk kembali memulihkan kegiatan ekonominya.

#ojk-relaksasi-kredit #bencana-sumatra #kredit-hingga-rp10-miliar #kebijakan-ojk #dampak-bencana-ekonomi #mitigasi-risiko-bencana #pojk-bencana #kredit-restrukturisasi #fintech-lending-bencana #pembiay

https://finansial.bisnis.com/read/20251211/90/1936029/ojk-berlakukan-relaksasi-kredit-hingga-rp10-miliar-bagi-korban-banjir-sumatra