Purbaya Copot 2 Pejabat Pajak, Restitusi Disorot Tak Terkendali
Purbaya mencopot dua pejabat pajak setelah investigasi internal menemukan persoalan dalam pengelolaan restitusi pajak.
(Kompas.com) 05/05/26 10:24 211329
JAKARTA, KOMPAS.com-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencopot dua pejabat pajak setelah investigasi internal menemukan persoalan dalam pengelolaan restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran.
Langkah ini diambil setelah lima pejabat diperiksa karena diduga terkait dengan penerbitan restitusi dalam jumlah besar. Dari hasil pemeriksaan awal, dua di antaranya langsung diberhentikan dari jabatannya.
“Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali. Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini dua akan saya copot,” ujar Purbaya dalam temu media di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, langkah tegas ini menjadi sinyal agar seluruh jajaran menjalankan instruksi dengan disiplin dan tidak mengeluarkan restitusi secara berlebihan.
“Message-nya adalah ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik, jangan jor-joran. Jadi saya enggak main-main,” kata dia.
Sebagai informasi, restitusi pajak merupakan pengembalian dana kepada wajib pajak ketika pembayaran pajak yang dilakukan lebih besar dari kewajiban yang seharusnya.
Mengacu pada Direktorat Jenderal Pajak, restitusi dapat terjadi baik karena pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, maupun kelebihan bayar untuk jenis pajak seperti PPh, PPN, atau PPnBM.
Purbaya mengungkapkan, selama ini terdapat persoalan dalam pelaporan dan pengendalian restitusi, termasuk ketidakakuratan informasi yang diterima pimpinan. Ia mencontohkan, nilai restitusi yang dilaporkan relatif kecil pada awalnya, namun realisasi di akhir tahun justru jauh lebih besar.
“Di rapat saya sudah tanya potensinya berapa, staf saya bilang sedikit. Di akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat dari yang mereka sebutkan,” ujarnya.
Data menunjukkan, nilai restitusi pajak pada 2025 mencapai Rp 361,15 triliun atau melonjak 35 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk memperketat pengawasan, pemerintah juga menurunkan batas restitusi PPN dipercepat dari Rp 5 miliar menjadi Rp 1 miliar. Kebijakan ini dimaksudkan agar arus pencairan lebih terkendali dan tidak menimbulkan risiko kebocoran.
Selain itu, audit investigatif tengah dilakukan terhadap praktik restitusi periode 2016–2025 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Purbaya juga menyinggung temuan di sektor batu bara yang menyebabkan negara harus menanggung beban hingga Rp 25 triliun akibat restitusi PPN.
“Ini ingin kita kendalikan supaya restitusinya lebih rapi. Apalagi di industri batu bara, PPN-nya saya nombok Rp 25 triliun. Jadi saya bayar, dan ada yang tidak benar hitungannya,” ucapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#pengembalian-pajak #purbaya #pejabat-kemenkeu-dicopot #restitusi-pajak-adalah