Telat Lapor SPT? Wajib Pajak Bisa Kena Denda hingga Rp 1 Juta
DJP mengingatkan wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan PPh. Keterlambatan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Segera lapor!
(Kompas.com) 30/04/26 15:05 207647
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), karena keterlambatan dapat dikenai sanksi administrasi hingga pidana.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam aturan itu, sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tercantum dalam Pasal 7 ayat (1).
Adapun besaran denda yang dikenakan yakni sebagai berikut.
Direktorat Jenderal Pajak Cara lapor SPT di Coretax DJP. Paling Lambat Hari Ini, Apa yang Terjadi jika Tak Lapor SPT Tahunan?- Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya
- Rp 1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan
- Rp 100.000 untuk SPT PPh wajib pajak orang pribadi
Selain denda administratif, wajib pajak yang terbukti tidak melaporkan SPT secara benar juga berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan sebelum batas waktu guna menghindari sanksi tersebut.
Di sisi lain, DJP mencatat jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh terus meningkat menjelang akhir periode pelaporan Tahun Pajak 2025.
Hingga 29 April 2026, total SPT Tahunan yang telah disampaikan mencapai 12.639.279 laporan.
Angka ini didominasi oleh wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan.
Tangkapan layar Coretax Tangkapan layar laman resmi Coretax DJP untuk pelaporan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan diperpanjang hingga akhir April 2026. Lapor SPT Tahunan.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyebut kontribusi terbesar berasal dari wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember.
“Jumlah SPT yang telah disampaikan sampai akhir April mencapai 12,63 juta, dengan kontribusi terbesar dari wajib pajak orang pribadi karyawan,” ujar Inge dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2026).
Secara perinci, wajib pajak orang pribadi karyawan menyumbang 10.508.502 SPT, disusul wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 1.383.647 SPT.
Sementara itu, wajib pajak badan tercatat melaporkan 725.390 SPT dalam rupiah dan 1.000 SPT dalam dollar AS.
Untuk sektor migas, jumlah pelaporan relatif kecil, yakni 7 SPT dalam rupiah dan 111 SPT dalam dollar AS.
Selain itu, terdapat pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai disampaikan sejak 1 Agustus 2025, dengan rincian 20.588 SPT dalam rupiah dan 34 SPT dalam dollar AS.
DJP terus mendorong wajib pajak yang belum melapor agar segera menyampaikan SPT sebelum batas waktu yang ditetapkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang