DJP akan Benahi Tata Kelola Restitusi

DJP akan Benahi Tata Kelola Restitusi

DJP berjanji benahi tata kelola restitusi pajak usai KPK soroti risiko korupsi, dengan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan.

(Bisnis.Com) 23/04/26 09:10 200054

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berjanji memperbaiki tata kelola restitusi sebagai respons atas kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan sejumlah persoalan pada proses pengembalian pajak ini.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, kajian lembaga antirasuah dinilai penting untuk memperkuat sistem pengelolaan restitusi pajak dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pertama, terkait temuan KPK, DJP secara berkelanjutan melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola restitusi, baik dari sisi regulasi maupun implementasinya, untuk memastikan proses yang semakin terstandar, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan dinamika usaha dan masukan dari masyarakat," katanya kepada Bisnis, Selasa (21/4/2026).

Inge menjelaskan, dalam menjaga keseimbangan antara pelayanan dan pengawasan, restitusi dilakukan melalui dua mekanisme utama. Pertama, pengembalian pendahuluan, yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) tertentu seperti WP patuh, WP kriteria tertentu, dan PKP berisiko rendah dengan proses yang lebih cepat.

Kedua, restitusi melalui pemeriksaan, untuk memastikan kebenaran material atas klaim kelebihan pembayaran pajak. Mekanisme ini juga dirancang untuk menjaga keseimbangan antara percepatan layanan dan pengendalian risiko terhadap penerimaan negara.

Terkait kajian KPK mengenai lemahnya diskresi fiskus, Inge menegaskan bahwa ruang lingkup diskresi fiskus telah dibatasi melalui ketentuan peraturan, standar operasional, serta parameter berbasis data.

"Ke depan, arah kebijakan adalah meningkatkan standardisasi proses dan pemanfaatan sistem, sehingga pengambilan keputusan menjadi lebih efektif dan dapat ditelusuri (traceable)," jelasnya.

DJP, kata Inge, terus melakukan berbagai langkah penguatan pengawasan, seperti penguatan fungsi quality assurance dan pengendalian internal, pengembangan risk-based audit agar pengawasan lebih terfokus pada WP dengan profil risiko tinggi, serta implementasi sistem administrasi perpajakan terintegrasi (Coretax) untuk meningkatkan transparansi dan jejak audit.

Inge memastikan ke depannya DJP akan melakukan perbaikan. Dalam jangka pendek, DJP melakukan penyempurnaan pedoman teknis dan peningkatan kapasitas SDM, khususnya dalam analisis data dan pengujian kepatuhan material.

Kemudian jangka menengah dan panjang, DJP mendorong simplifikasi prosedur restitusi, penguatan basis data untuk penentuan profil risiko, serta penajaman kebijakan pengembalian pendahuluan agar lebih tepat sasaran dan tetap menjaga integritas penerimaan negara.

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK mengeluarkan laporan untuk tahun 2025 dan menemukan bahwa praktik restitusi pajak mengandung risiko korupsi yang tinggi akibat ketidakpastian norma, tingginya diskresi fiskus, lemahnya kontrol internal, serta kompleksitas prosedur administrasi.

Menurut KPK, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wajib pajak, ketimpangan akuntabilitas antara wajib pajak dan petugas pajak, serta membuka ruang negosiasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemeriksaan dan pengembalian pajak.

#restitusi-pajak #djp #kpk #tata-kelola-restitusi #pengembalian-pajak #diskresi-fiskus #pengawasan-pajak #sistem-administrasi-perpajakan #pengembalian-pendahuluan #pemeriksaan-pajak #risiko-korupsi #tr

https://kabar24.bisnis.com/read/20260423/16/1968703/djp-akan-benahi-tata-kelola-restitusi