Diduga Gunakan Cukai Ilegal, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Jateng dan Jatim

Diduga Gunakan Cukai Ilegal, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Jateng dan Jatim

KPK menyelidiki perusahaan rokok di Jateng dan Jatim terkait dugaan penggunaan cukai ilegal dan suap pejabat DJBC. Penyelidikan melibatkan pemeriksaan saksi dan tersangka.

(Bisnis.Com) 03/03/26 08:45 152801

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang diduga menggunakan cukai ilegal.

Perkara ini terkait dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk meloloskan barang impor dan cukai. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menggunakan cukai ilegal.

"Saat ini, di antaranya dari Jawa Tengah dan juga ada dari Jawa Timur. Tentu nanti kita akan melihat lagi, kita akan mintai keterangan para tersangka maupun saksi, pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja," kata Budi, Senin (2/3/2026).

Budi menjelaskan langkah ini sebagai upaya untuk mengetahui mekanisme penerapan cukai sehingga sejumlah rokok ilegal dapat beredar di Tanah Air.

Tidak hanya rokok, KPK juga mengendus dugaan penggunaan cukai yang tidak semestinya terhadap produk minuman keras. Hanya saja, dia belum mencapai secara detail identitas perusahaan tersebut.

"Penyidik tentunya nanti akan cross check, akan mendalami, akan memanggil produsen atau perusahaan-perusahaan rokok ataupun minuman keras yang kemudian berkaitan dengan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan gratifikasi dari cukai tersebut," jelasnya.

Di sisi lain, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan kepada sejumlah pegawai Bea dan Cukai yang ditugaskan di kantor-kantor perwakilan di tingkat provinsi.

"Apakah juga ada peran dari para kantor wilayah-wilayah Nini sebelum sampai ke pusat? Apakah proses itu atau mekanisme cukai itu itu berangkat dari kewilayahan kemudian ke pusat atau seperti apa, sehingga nanti tentu terbuka kemungkinan untuk melakukan pendalaman kepada kantor-kantor wilayah Ditjen Bea Cukai," ucapnya.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan tindakan rasuah di DJBC dengan menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Sebab Budiman menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Salah satunya dari pengusaha rokok.

Dari peristiwa yang bermula dari tertangkap tangan pada Rabu (4/2/2026) dan berlanjut pada Kamis (26/2/2026), KPK telah menetapkan 7 tersangka, yakni:

1. Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024—Januari 2026

2. Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

3. Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

4. John Field: Pemilik PT Blueray (PT BR)

5. Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR

6. Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR

7. Budiman Bayu Prasojo: Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.

#cukai-rokok-ilegal #kpk #rokok-ilegal #perusahaan-rokok #jawa-tengah-rokok #jawa-timur-rokok #suap-djbc #gratifikasi-cukai #rokok-ilegal #minuman-keras-cukai #penyidikan-kpk #tersangka-kpk #bea-cukai

https://kabar24.bisnis.com/read/20260303/16/1957179/diduga-gunakan-cukai-ilegal-kpk-bidik-perusahaan-rokok-di-jateng-dan-jatim