Geger Pajak Kendaraan Jateng Naik, Begini Respons Pemerintah

Geger Pajak Kendaraan Jateng Naik, Begini Respons Pemerintah

Pemerintah Jateng pastikan tak ada kenaikan pajak kendaraan 2026, malah siapkan diskon 5%. Kebijakan opsen 2025 picu persepsi kenaikan.

(Bisnis.Com) 16/02/26 06:59 137748

Bisnis.com, SOLO - Tengah viral di media sosial keluhan masyarakat Jateng tentang pajak kendaraan yang disebut naik.

Dalam beberapa postingan di FB dan medsos lain, pemilik kendaraan mengunggah perbedaan pajak yang dibayarkan tahun 2024, 2025, dan 2026 yang semakin naik.

Dilansir dari laman resmi Pemprov Jateng, pemerintah angkat bicara tentang hal ini.

Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026. Bahkan, Pemprov tengah menyiapkan diskon sekitar 5 persen yang direncanakan berlaku hingga akhir tahun 2026.

Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam jumpa pers di Kantor Gubernur, Jumat (13/2/2026).

“Kami tegaskan, posisi PKB tahun 2026 dibandingkan 2025 tidak ada kenaikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, telah menginstruksikan agar segera dilakukan pengkajian pemberian relaksasi atau keringanan PKB tahun ini.

Kenapa Muncul Persepsi Kenaikan?

Beberapa waktu terakhir, muncul anggapan di masyarakat bahwa pajak kendaraan naik.

Hal ini berkaitan dengan penerapan opsen (tambahan pajak) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Pada 2025, kebijakan opsen sebesar 13,94 persen memang mulai diterapkan. Namun saat itu masyarakat mendapatkan diskon pada Januari–Maret 2025, sehingga beban tambahan tidak terlalu terasa.

Memasuki awal 2026, karena belum ada diskon yang diberlakukan, sebagian masyarakat merasakan nominal pembayaran berbeda dibanding periode diskon sebelumnya.

“Karena itu, Pak Gubernur meminta kami mengkaji kemungkinan relaksasi kembali. Besarannya kurang lebih 5 persen,” jelas Sumarno.

Balik Nama Tetap Gratis (lanjut halaman 2)...

Bea Balik Nama Gratis

Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat

Menurut laman tersebut, kebijakan diskon ini tidak diputuskan secara sembarangan. Pemprov mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, serta keberlanjutan pembangunan.

Hasil kajian tersebut akan dilaporkan kepada Gubernur untuk mendapatkan arahan lebih lanjut sebelum resmi diterapkan.

“Kami ingin kebijakan ini tetap berpihak pada masyarakat, tapi pembangunan juga tetap berjalan,” tegasnya.

BBNKB II Tetap Gratis

Selain rencana diskon PKB, Pemprov Jateng juga melanjutkan amanat undang-undang terkait pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas pada 2026.

Namun masyarakat tetap perlu membayar komponen lain seperti PKB, PNBP untuk STNK/TNKB/BPKB, serta SWDKLLJ sesuai ketentuan yang berlaku.

#pajak-kendaraan-jateng #pajak-kendaraan-naik #respons-pemerintah-jateng #pajak-kendaraan-2026 #diskon-pajak-kendaraan #relaksasi-pajak-kendaraan #opsen-pajak-kendaraan #kebijakan-pajak-kendaraan #daya

https://semarang.bisnis.com/read/20260216/535/1953134/geger-pajak-kendaraan-jateng-naik-begini-respons-pemerintah