Satgas PKH Terima Rp4,7 Triliun dari Denda Korporasi Penyalahgunaan Kawasan Hutan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menerima pembayaran denda administratif senilai Rp4,7 triliun dari puluhan korporasi yang terbukti menyalahgunakan... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 14/01/26 23:02 103791
JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menerima pembayaran denda administratif senilai Rp4,7 triliun dari puluhan korporasi yang terbukti menyalahgunakan kawasan hutan untuk aktivitas perkebunan sawit.Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan total dana yang telah masuk hingga Rabu (14/1/2026) mencapai Rp4.763.275.000.000. Denda tersebut dibayarkan oleh 41 dari 83 korporasi yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.
“Sehingga jumlah sampai dengan hari ini dari pembayaran denda administratif telah masuk senilai Rp4.763.275.000.000. Kami mengucapkan terima kasih kepada korporasi yang telah memenuhi kewajibannya dan patuh terhadap regulasi,” kata Barita di Jakarta Timur.
Selain itu, terdapat 13 korporasi lain yang telah menyatakan kesiapan membayar denda dengan total nilai mencapai Rp2 triliun, 391 miliar 650 juta 750 ribu.
Namun demikian, Satgas PKH mencatat masih ada sejumlah korporasi yang belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda. Di antaranya adalah PT Rim Capital dengan nilai denda Rp87 miliar, PT Agro Wana Lestari Rp32 miliar, PT Agro Bukit Rp689 miliar, serta PT Karya Makmur Sejahtera yang tergabung dalam Good Hope Group dengan nilai denda lebih dari Rp1 triliun.
Lihat video: Sikat Aset Bermasalah, Satgas PKH Kembalikan Rp66 Triliun ke Kas Negara
Selain itu, terdapat satu korporasi dari Musim Mas Group, yakni PT Sukajadi Sawit Mekar, yang dikenai denda sebesar Rp341 miliar. Tiga korporasi non-grup lainnya juga tercatat belum memenuhi kewajiban, masing-masing PT Intiga Prabakara Kahuripan dengan denda Rp827 miliar, PT Gunung Bangau Rp208 miliar, serta PT Anugerah Tua Mulia Perkasa dengan denda lebih dari Rp1 triliun.
Barita menegaskan, Satgas PKH akan mengambil langkah tegas terhadap korporasi yang tidak patuh, termasuk menempuh jalur hukum.
“Terhadap korporasi yang tidak hadir dan tidak memenuhi kewajiban ini, Satgas akan melakukan langkah-langkah penertiban, termasuk upaya hukum, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi sesuai kewenangan yang ada,” ujarnya.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menertibkan penyalahgunaan kawasan hutan dan menegakkan aturan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Ari Sandita – Sindonews
(cip)
#satgas-pkh #sanksi-denda #korporasi #kawasan-hutan #satgas-penertiban-kawasan-hutan