Prospek Industri Pinjol P2P di Tengah Maraknya Gagal Bayar dan Penyusutan Pemain
Industri pinjol P2P menghadapi tantangan gagal bayar dan penyusutan pemain. Bagaimana prospek industri ini ke depannya?
(Bisnis.Com) 14/01/26 09:52 102782
Bisnis.com, JAKARTA - Industri pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P lending saat ini menghadapi tantangan dengan sejumlah masalah gagal bayar dan penyusutan jumlah pemain. Lalu, bagaimana prospek industri ini ke depannya?
Sebagai informasi, per Januari 2026 jumlah pinjol izin beredar sebanyak 94 penyelenggara, dari yang semula 97 penyelenggara pada Januari 2025. Pada akhir tahun lalu, PT Astra Welab Digital Arta, pemilik platform Maucash mengumumkan menghentikan seluruh kegiatan layanan setelah rencana pengembalian izin usahanya disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara, pada periode Januari 2025 hingga Desember 2025 terdapat 3 pinjol yang hengkang dari industri. Selain Maucash, PT Ringan Teknologi Indonesia juga mengembalikan izin ke OJK, sedangkan PT Crowde Membangun Bangsa dicabut izinnya oleh regulator.
Tak hanya itu, industri P2P lending juga menghadapi kasus gagal bayar, di antaranya PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Selain itu, regulator juga sedang mengawasi PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) secara menyeluruh usai mengalami gagal bayar senilai Rp178,27 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut pengawasan itu mencakup aspek tata kelola, manajemen risiko, dan penyelesaian hak serta kewajiban antara borrower dan lender.
“Potensi risiko, termasuk indikasi pelanggaran atau fraud, juga terus dicermati melalui mekanisme pengawasan dan penegakan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya dalam lembar jawaban RDK Desember 2025, dikutip pada Senin (12/1/2026).
Prospek P2P Lending
Di tengah berbagai tantangan tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) optimistis bahwa industri pinjaman daring alias pindar pada 2026 masih akan mencatat pertumbuhan positif.
Optimistis itu didasarkan pada data OJK terbaru yakni per Oktober 2025, yang mencatatkan outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp92,92 triliun, tumbuh 23,86% year on year (YoY). Kemudian, TWP90 terjaga di level 2,76%.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengeklaim angka itu menunjukkan bahwa industri terus berkembang secara sehat dan tetap relevan dengan kebutuhan pembiayaan masyarakat.
“Dengan tren ini, AFPI optimis bahwa pada 2026 industri masih akan mencatat pertumbuhan positif, terutama didorong pembiayaan produktif dan UMKM, seiring penguatan regulasi dan peningkatan kualitas penyaluran,” katanya kepada Bisnis.
Meski begitu, Entjik tidak menampik industri pindar masih harus menghadapi tantangan utama, seperti menekan angka gagal bayar (galbay), termasuk dari galbay yang tidak bertanggung jawab. “Serta memperkuat pemberantasan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap industri resmi,” bebernya.
Oleh karena itu, pria yang juga menjabat sebagai CEO DanaRupiah ini mengingatkan agar pertumbuhan penyaluran harus berjalan seiring dengan kualitasnya.
AFPI, katanya, mendorong para penyelenggara pindar untuk mengedukasi literasi keuangan kepada para peminjam (borrower) dan memperketat penilaian kredit alias credit scoring.
“Selain itu, dalam memperkuat kinerja industri pada tahun 2026, Rakernas AFPI yang diadakan pada 9 Desember 2025 menetapkan tiga pilar utama penguatan industri, yaitu kolaborasi, disiplin kepatuhan, dan konsistensi penerapan standar yang tinggi di seluruh anggota,” ungkap Entjik.
Tidak Mulus
Ekonom dan Peneliti Center of Reform on Economics (Core Indonesia) Yusuf Rendy Manilet menilai bahwa prospek bisnis pinjol atau peer-to-peer (P2P) lending di 2026 masih relatif positif, tetapi tidak bisa dibilang mulus. Menurutnya, kebutuhan pembiayaan, terutama untuk segmen UMKM dan masyarakat yang belum terjangkau perbankan masih sangat besar.
“Selama ekonomi Indonesia tetap tumbuh di kisaran 5%, fintech lending legal punya ruang untuk berkembang, apalagi dengan arah kebijakan OJK yang makin menekankan pembiayaan produktif dan tata kelola yang lebih kuat. Namun, tantangannya juga nyata,” ujar Yusuf.
Meskipun di level positif, menurut Yusuf pertumbuhannya tidak akan terlalu signifikan. Hal ini disebabkan oleh faktor makroekonomi, karena pada 2026 diperkirakan pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 4,9%—5%.
“Angka tersebut menunjukkan tidak adanya akselerasi pertumbuhan ekonomi yang berarti, sehingga pada akhirnya akan memengaruhi laju pertumbuhan industri fintech lending pada tahun 2026,” jelasnya.
Lebih lanjut, maraknya pinjol ilegal dan praktik penagihan yang tidak manusiawi sudah menggerus kepercayaan publik. Ditambah lagi, kondisi masyarakat yang cenderung konsumtif sementara daya beli belum sepenuhnya pulih membuat risiko kredit macet tetap tinggi.
Untuk ke depannya, pinjol tidak bisa mengandalkan pertumbuhan volume saja karena pertumbuhannya akan lebih selektif. Pemain yang patuh regulasi, fokus ke sektor produktif, dan mampu mengelola risiko dengan baik kemungkinan masih tumbuh, sementara yang mengandalkan pinjaman konsumtif berisiko tinggi justru bisa tertekan atau tersingkir dari pasar.
Yusuf menyarankan industri ini harus menggeser orientasi dari pertumbuhan cepat ke pertumbuhan berkualitas. Penguatan manajemen risiko, seleksi borrower yang lebih ketat, serta pembatasan rasio utang menjadi kunci untuk menekan kredit macet.
“Di saat yang sama, kolaborasi dengan regulator untuk memberantas pinjol ilegal dan menertibkan praktik debt collector penting untuk memulihkan kepercayaan publik. Terakhir, industri perlu aktif mendorong literasi keuangan agar masyarakat menggunakan pinjaman secara produktif dan bertanggung jawab,” tutupnya. (Putri Astrian Surahman)
#pinjaman-online #fintech-p2p #gagal-bayar #penyusutan-pemain #ojk #industri-p2p-lending #pertumbuhan-positif #pembiayaan-produktif #umkm #pinjol-ilegal #literasi-keuangan #manajemen-risiko #kredit-mac