DPR Minta Status Kayu Gelondongan Segera Diputuskan
Keberadaan kayu gelondongan yang terdampar dan terbawa banjir di sejumlah Sumatera dan kini masih menumpuk di beberapa kabupaten di Provinsi Aceh dinilai menghambat... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 04/01/26 09:02 92549
ACEH - Keberadaan kayu gelondongan yang terdampar dan terbawa banjir di sejumlah Sumatera dan kini masih menumpuk di beberapa kabupaten di Provinsi Aceh dinilai menghambat upaya pemulihan pascabencana. Hal tersebut dianggap karena status hukum dari kayu-kayu tersebut belum ada kejelasaan.Wakil Ketua DPR Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Saan Mustopa mengungkapkan sejumlah bupati di Aceh menyampaikan ketakutannya untuk memanfaatkan atau membersihkan kayu tersebut. Mereka takut akan berdampak pada persoalan hukum.
“Karena ada kekhawatiran kalau kayu itu ditangani, dibersihkan, dan sebagainya, takut nanti ada masalah,” ujar Saan dikutip Minggu (4/1/2026).
Saan menyebut, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat mengenai status hukum kayu gelondongan tersebut. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang disebut belum menerima instruksi resmi apakah kayu-kayu yang terbawa banjir itu dapat digunakan atau justru harus diamankan sebagai barang temuan.
"Pada prinsipnya para kepala daerah, khususnya para bupati, meminta dari pemerintah pusat terkait status kayu gelondongan tersebut supaya mereka bisa menangani dengan cepat," tutur dia.
Menurut Saan, kondisi ini membuat penanganan pascabencana tidak berjalan optimal. Padahal, apabila kayu-kayu di sungai bisa dibersihkan maka akan sangat penting juga untuk mencegah potensi bencana lanjutan serta mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat.
"Mereka meminta dari pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa ketika mereka menyelesaikan persoalan kayu tersebut tidak ada masalah. Jadi nanti DPR, pas di Jakarta, akan koordinasi dengan aparat penegak hukum," pungkasnya.
(rca)
#bencana-alam #penanganan-bencana #saan-mustopa #kayu-gelondongan #pemulihan-bencana