KPK Catat Laporan dari PNS yang Terima Gratifikasi dari Anak Magang, Jam hingga Parfum
KPK mencatat laporan gratifikasi dari PNS yang menerima hadiah dari peserta magang, seperti jam dan parfum. KPK berkoordinasi dengan Kemnaker untuk mencegah korupsi.
(Bisnis.Com) 03/01/26 16:13 92256
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat laporan dari Pegawai Negeri Sipil yang menerima gratifikasi dari peserta magang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan PNS tersebut ditunjuk sebagai mentor dalam sebuah program magang. Mereka melaporkan gratifikasi berupa pemberian jam hingga parfum.
"Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori. Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum," kata Budi dalam keterangan tertulis dikutip pada Sabtu (3/1/2026).
Mengingat Kementerian Ketenagakerjaan membuka program magang, Budi menyebut KPK telah berkoordinasi dengan Kemnaker untuk mencegah tindakan gratifikasi yang merupakan bagian dari korupsi.
Selain itu, Budi mengimbau kepada peserta magang agar menjaga integritas dan tidak melakukan aktivitas tindak pidana rasuah.
Budi menyampaikan laporan tersebut bagian dari catatan KPK sepanjang tahun 2025, di mana pengaduan gratifikasi mencapai 5.020 laporan, dengan jumlah objek gratifikasi 5.799.
Pasalnya, penerimaan laporan gratifikasi tahun 2025 meningkat 20%. Sementara pada tahun 2024, KPK menerima sejumlah 4.220 laporan.
"Dari sejumlah objek gratifikasi tersebut, tercatat 3.621 dalam bentuk barang dengan nilai tafsir senilai Rp3,23 miliar, dan 2.178 objek gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp13,17 miliar. Sehingga dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp16,40 miliar," jelas Budi.
Laporan tersebut disampaikan oleh 1.620 (32,3%) pelapor individu dan 3.400 (67,7%) dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG), yang ada di sejumlah instansi, baik Kementerian, Lembaga, maupun pemerintah daerah.
Budi menjelaskan penerimaan gratifikasi paling banyak dilaporkan adalah memberikan dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa, pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun dalam rangka pisah sambut, hingga pemberian "terima kasih" dari pengguna layanan seperti perpajakan-kesehatan.
Budi menyebut KPK banyak menerima laporan gratifikasi yang diberikan oleh pihak perbankan sehingga KPK mengimbau kepada Bank Himbara agar tidak melakukan gratifikasi, mengingat Himbara bagian dari BUMN.
"Sesuai dengan pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa \'Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya\'. Ketentuan pelaporan gratifikasi lebih lanjut juga diatur dengan Perkom Nomor 2 tahun 2019," tandas Budi.
#kpk-gratifikasi #laporan-gratifikasi #pns-terima-gratifikasi #gratifikasi-dari-magang #mentor-magang #kpk-dan-kemnaker #gratifikasi-barang #gratifikasi-uang #laporan-kpk-2025 #gratifikasi-meningkat #p