Pelabuhan Padat, KKP Moratorium Sementara Kapal di Muara Angke

Pelabuhan Padat, KKP Moratorium Sementara Kapal di Muara Angke

KKP akan moratorium izin kapal di Muara Angke mulai Januari 2026 untuk mengatasi kepadatan pelabuhan. Alternatifnya, Pelabuhan Karangsong dikembangkan.

(Bisnis.Com) 01/01/26 15:10 90619

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin kapal penangkap ikan yang berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke mulai Januari 2026.

Moratorium ini menjadi instrumen awal negara untuk menghentikan penumpukan kapal yang selama ini terkonsentrasi di satu pelabuhan, sekaligus sinyal penataan ulang basis operasional armada perikanan di kawasan Jakarta.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan moratorium ini merupakan tindak lanjut lantaran kolam pelabuhan sudah melebihi kapasitas.

“Ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta serta Kepala Pengelola PPN Muara Angke beberapa waktu lalu, mengingat kolam pelabuhan sudah melebihi kapasitas ideal,” ujar Lotharia dalam keterangan tertulis, Kamis (1/1/2026).

Lotharia mengatakan KKP juga akan melakukan pengecekan dan mendata kembali pelabuhan perikanan yang sudah melebihi kapasitas, termasuk melakukan pengaturan serta pemerataan operasional kapal sesuai standar dan aturan yang berlaku. Salah satunya, Pelabuhan Nizam Zachman Jakarta.

Untuk diketahui, kolam PPN Muara Angke memiliki luas 63.993 meter persegi dengan panjang dermaga 1.215 meter. Pendangkalan di dermaga Kali Adem semakin mempersempit ruang tambat kapal, sehingga menurunkan efisiensi dan keselamatan pelabuhan.

Data KKP menunjukkan terdapat 2.564 kapal terdaftar berpangkalan di PPN Muara Angke. Namun, kapasitas kolam dan dermaga tidak lagi sebanding dengan jumlah izin yang terbit. Kondisi ini membuat fungsi pelabuhan bergeser, dari pusat bongkar muat hasil tangkapan menjadi lokasi administratif dan logistik.

Sementara itu, Direktur Usaha Penangkapan Ikan KKP Ukon Ahmad Furkon menyampaikan kepadatan tidak sepenuhnya berasal dari kapal aktif melaut.

Pasalnya, sambung dia, KKP menemukan banyak kapal dalam kondisi mangkrak yang berada di kolam pelabuhan dan tercatat memiliki izin usaha perikanan (SIUP) yang aktif dan belum dilakukan penghapusan.

“Kami akan lakukan pendataan yang berkoordinasi dengan dinas setempat,” ujar Ukon.

Dia menambahkan, mayoritas kapal yang masuk ke PPN Muara Angke tidak membawa hasil tangkapan, melainkan untuk mendapatkan rekomendasi BBM bersubsidi dan mengisi perbekalan sebelum melaut kembali.

Sebagai bagian dari strategi pengalihan, KKP akan mengembangkan Pelabuhan Perikanan Karangsong di Indramayu sebagai alternatif pangkalan kapal. Langkah ini diharapkan tidak hanya meredam kepadatan Muara Angke, namun juga mendorong redistribusi aktivitas ekonomi perikanan.

#muara-angke #pelabuhan-perikanan #moratorium-kapal #izin-kapal #pelabuhan-padat #kkp-moratorium #kapal-penangkap-ikan #pelabuhan-nusantara #kapasitas-pelabuhan #dermaga-muara-angke #redistribusi-perik

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260101/99/1940935/pelabuhan-padat-kkp-moratorium-sementara-kapal-di-muara-angke