KPK Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara, DPR: Harus Dijelaskan ke Publik
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 28/12/25 19:00 86672
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara . Dia meminta KPK menjawab kejanggalan publik mengenai penghentian kasus itu.Dia menilai langkah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut sudah sesuai aturan dan syarat. "Saya lihat langkah KPK menerbitkan SP3 sudah prosedural. Jadi secara aturan tidak ada masalah," ujar Hasbi, Minggu (28/12/2025).
Namun, KPK tak boleh mengabaikan kejanggalan publik atas penghentian kasus itu. Menurut dia, lembaga antirasuah perlu menjawab pertanyaan publik.
"Kita juga tidak bisa mengabaikan pertanyaan publik. Kalau memang kurang bukti lalu apa dasar hukum KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada tahun 2017? Bukankah syarat penetapan tersangka didukung minimal 2 alat bukti?" kata Hasbi.
"Lalu kekurangan alat bukti apa lagi yang diperlukan? Ataukah saat penetapan waktu itu sebenarnya alat buktinya belum cukup? Inilah beberapa pertanyaan publik yang harus segera dijawab KPK," tambahnya.
Legislator PKB ini percaya terhadap integritas dan profesionalitas KPK dalam menjalankan tugasnya. "Jika KPK bilang kurang alat bukti, kita percaya itulah faktanya," ucapnya.
"Namun, KPK perlu menjelaskan berbagai pertanyaan publik di atas agar publik tidak ragu dan tetap percaya KPK. Apalagi KPK juga sudah menyatakan siap membuka lagi kasus ini jika ditemukan bukti baru. Menurut saya ini bagus, KPK bersikap transparan jika masyarakat menemukan bukti baru silakan ke KPK untuk membuka kembali kasus ini," lanjutnya.
Sebelumnya, KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang menjerat Aswad Sulaiman. "Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (26/12/2025).
Alasan KPK menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut lantaran tidak menemukan kecukupan alat bukti. "Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," katanya.
"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," sambungnya.
(jon)